LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K memberikan penghargaan kepada 7 personel Satuan Reskrim dan 13 personel Sat Res Narkoba dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolres setempat, Senin (29/5/2023).
“Penghargaan yang diberikan pada kesempatan ini merupakan bentuk prestasi anggota dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 12 kg dan kepemilikan senjata api sebanyak dua pucuk,” ungkap Kapolres dalam amanatnya.
Ia menyampaikan, keberhasilan yang dicapai tidak serta merta diperoleh begitu saja namun melalui proses perencanaan, pengorbanan dan perjuangan yang tidak kenal lelah, pemberian penghargaan pada hari ini kiranya menjadi contoh bagi anggota yang lain dengan tekad bahwa tidak ada yang tidak bisa kecuali kita mau bekerja keras dan berusaha.
“tentunya hal tersebut dikolaborasikan dengan kerja sama yang baik, sikap mental profesionalisme dan prestasi yang telah diperoleh agar terus ditingkatkan supaya tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sekaligus penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas AKBP Deden. (Tf)