Banda Aceh – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Aceh diketuai Ibnu Khatab Sesali Atas Perkejaan Rehabilitasi badan Jalan Banda Aceh- Calang masih Penuh lobang kecil dan besar yang mengakibatkan terganggunya pengunaan jalan baik roda empat termasuk roda dua.
Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, sepanjang badan jalan yang berlobang diseputaran mulai Km 20 sampai dengan Km 30 penuhi lobang kecil dan besar. Pada media ini Jum’at tanggal 28/10/29.
Sepertinya rekanan kerja atau Kontraktor yang di percayai oleh pihak Dinas PUPR Aceh kontrak kerja sama rehabilitasi jalan berlobang sepanjang jalan Banda Aceh Calang main mata, Ibnu duga ada unsur kesengajaan pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi. Sebab setiap tahun lubang di jalan terjadinya perbaikan, tetapi tetap saja tidak sempurna lama kemudian berlobang kembali. Ucapnya
Kemudian Ibnu melihat khususnya jln dalam wilayah kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 pada titik yang sama paling bergeser tidak signifikan. Material yang di pakai bukan hot mix, material yang digunakan adalah pengolahan secara manual tentunya tidak Berkualitas dan kuantitas. Katanya
“Namun Ibnu Khatab desak Pejabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta kepada APIP dan Aparat Penegak Hukum APH segera Lakukan Audit terhitung mulai pekerjaan tahun 2020, 2021 sampai dengan tahun 2022, terhadap penanggungjawab pada bagian Dinas PUPR Aceh, pemeriksaan Audit khusus tentang pekerjaan rehabilitasi dan normalisasi jalan Banda Aceh Calang yang diduga pekerjaannya asal jadi sehingga merugikan negara.” Terangnya
“Harapan Ibnu Khatab Ketua Komda LP-KPK Aceh persoalan tersebut tidak menjadi pembiaran oleh PJ Gubernur Aceh, mohon evaluasi Kerja PUPR Aceh. Sehingga kedepannya pihak kontraktor yang di percayai oleh Dinas PUPR Aceh menjadi hati-hati tidak asal sudah kerja bayar, dan setiap pekerjaan rehabilitasi harus berkualitas tinggi juga bermutu.” Tegasnya
“Untuk diketahui bahwa Organisasi LP-KPK Aceh adalah Melaksanakan pengawasan penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan memperjuangkan tegaknya supremasi hukum. Melaksanakan Pengawasan kebijakan, kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara secara independen, objektif, sistematis, konstruktif dan profesional serta komprehensif.” Tutupnya [IB]