ACEH TAMIANG/ Buser Siaga — Proyek senilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Aceh Tamiang mencuat ke permukaan. Judul tertulis: pembangunan bahu jalan di ruas Simpang IV Kota Lintang–Kampung Landuh, Kecamatan Kota Kuala Simpang. Namun yang terpantau di lapangan, pekerjaan fisiknya berupa pengaspalan. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan publik yang butuh jawab jelas.
L mo
Proyek dikelola Dinas iniPUPR Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai kontrak Rp1.007.468.969, bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pelaksana: CV Batara Indonesia. Konsultan perencana: CV Lala Consultant, dan konsultan pengawas: CV Kuta Adya Konsultan. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung 132 hari, sejak 19 Agustus hingga 28 Desember 2026.
Apa yang Terjadi di Lapangan?
Secara teknis, bahu jalan dan badan jalan adalah dua hal yang berbeda. Bahu jalan berada di sisi jalur utama, berfungsi sebagai penyangga keamanan, sementara badan jalan adalah lintasan utama kendaraan. Keduanya punya spesifikasi, dimensi, dan kebutuhan material yang berbeda. Jika yang tertulis di kontrak adalah pembangunan bahu jalan, namun yang dikerjakan di lapangan adalah pengaspalan, maka ruang lingkup pekerjaan patut diperjelas.
Anggaran Rakyat Harus Tepat Sasaran
Nilai yang menyentuh angka Rp1 miliar lebih membuat ketepatan penggunaan dana menjadi sangat penting. Dana Otsus adalah uang rakyat — setiap rupiahnya harus tercatat, terlihat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dokumen perencanaan dan kontrak yang disepakati.
PUPR & Pihak Terkait Diminta Beri Klarifikasi Terbuka
Masyarakat berhak tahu. Dinas PUPR Aceh Tamiang diminta membuka informasi terkait:
– Apakah pekerjaan pengaspalan tersebut tercantum dalam kontrak dan gambar rencana?
– Bagaimana rincian volume serta spesifikasi teknisnya?
– Apakah ada perubahan kontrak yang sah yang mendasari pelaksanaan di lapangan?
Pelaksana, konsultan perencana, maupun konsultan pengawas juga diharapkan terbuka menjelaskan kesesuaian antara dokumen teknis dengan realisasi fisik di lokasi.
Belum Ada Kesimpulan, Masih Butuh Penjelasan
Redaksi menegaskan, belum dapat disimpulkan adanya penyimpangan sebelum ada hasil pemeriksaan dan penjelasan yang lengkap dari semua pihak terkait. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk Dinas PUPR, pelaksana, maupun konsultan agar informasi yang diterima publik utuh dan berimbang. Yang diharapkan satu hal: transparansi, agar anggaran rakyat tidak menjadi tanda tanya besar.( Zulherman)







