Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Kadri Amin Serahkan Dokumen BAST/PHO Buktikan Pekerjaan Tidak Fiktif

Simeulue14 Dilihat

SIMEULUE – Kuasa Hukum Kadri Amin dari EMZED Law Firm Muhammad Zubir, serahkan 6 item barang bukti kepada Majelis Hakim pada sidang lanjutan pembacaan Nota Pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh. Jum’at, (14/08/2026).

Muhammad Zubir mengatakan barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim diantaranya Print Out kegiatan publikasi media di Kementerian Keuangan dan Publikasi Media di Provinsi Kalimantan Timur yang dapat digunakan sebagai bukti pembanding oleh Majelis Hakim.

“Itu ada 10 paket kegiatan publikasi media di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur dengan judul yang sama,” kata Zubir kepada wartawan.

Bukti yang kedua adalah Keputusan Bupati Simeulu Nomor : 900/744/2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Tambahan TA 2022 Kabupaten Simeulue.

“Dengan adanya keputusan resmi tersebut, menjadi terang bahwa besaran satuan biaya publikasi media pada Tahun Anggaran 2022 bukanlah angka yang diciptakan atau ditentukan secara sepihak oleh Terdakwa Kadri Amin,”jelas Zubir.

Ketiga, kata Zubir, Print Out Tanda Penerimaan pembayaran kegiatan belanja iklan media, berita, advertorial, parlementaria, dan pariwara online dalam kegiatan pelayanan informasi publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022 sebanyak 14 perusahaan media online lainnya.

“Membuktikan bahwa Media-media lainnya juga melakukan metode yang sama dalam kegiatan tersebut,”terang Zubir.

Selanjutnya, bukti Invoice Tagihan PT. Gumpalan Media Perkasa pada tanggal 28 dan 29 November 2022. Dalam Invoice ini berisi tagihan biaya iklan media online, hasil pekerjaan yang telah dikerjakan, surat permohonan kerjasama publikasi media, dan profil perusahaan media milik PT. Gumpalan Media Perkasa.

“Membuktikan adanya tagihan atas jasa/pekerjaan tertentu dan nilai yang ditagihkan. Membuktikan adanya prestasi/pekerjaan nyata, sehingga pembayaran bukan untuk pekerjaan fiktif,” kata Zubir.

Selain itu kata dia, invoice itu membuktikan adanya hubungan kerja sama publikasi antara media dan pihak Diskominsa Kabupaten Simeulue. Dan membuktikan kapasitas dan identitas Terdakwa sebagai perusahaan/media yang bergerak di bidang publikasi yang telah diverifikasi.

Yang terakhir, Bukti Berita Acara Serahterima Hasil Pekerjaan (BAST/PHO) dengan nomor: 900/426/2022 yang dibuat oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue.

“Membuktikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan. Dan telah selesai dikerjakan 100%. Membuktikan hasil pekerjaan diterima oleh pihak pemerintah. Pembayaran kepada terdakwa mempunyai hubungan dengan pekerjaan yang nyata dan telah diserahterimakan. Pekerjaan tidak fiktif,”kata Zubir.

Penasihat Hukum Kadri Amin dari EMZED and Law Firm Muhammad Zubir berkesimpulan:

Pertama, Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan ataumenetapkan proses pelelangan/pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pemerintah.

Kedua, Penuntut Umum tidak dapat menyamakan kedudukan Terdakwa sebagai penyedia jasa dengan pejabat yang mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan.

Ketiga, tidak cukup hanya dibuktikan adanya hubungan pekerjaan, pemberian pekerjaan,pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran untuk menyatakan Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana.

Keempat, Penuntut Umum wajib membuktikan adanya perbuatan konkret Terdakwa yangmerupakan bagian dari tindak pidana serta adanya kesengajaan dan kerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Kelima, unsur Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukan harus dibuktikan secara khusus terhadap diriTerdakwa.

Keenam, adanya kerugian keuangan negara tidak secara otomatis membuktikan bahwa Terdakwa turut serta menyebabkan kerugian tersebut.

Ketujuh, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa melakukan Perbuatan konkret yang memenuhi unsur Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, maka kesimpulan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Kami menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan menyatakan Terdakwa Kadri Amin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua oleh JPU,”kata Zubir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *