Langsa — Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Kota Langsa, Rabu 12 Agustus 2026.
Kegiatan yang didukung Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai kekhususan Aceh, terutama menyangkut kedudukan, fungsi, kewenangan, serta tata kelembagaan Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe.
Sosialisasi melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Aceh, dan Fakultas Hukum Universitas Samudra serta diikuti mahasiswa, dosen, dan kalangan akademisi. “Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan perguruan tinggi dalam menyebarluaskan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Aceh,” kata Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris.
“Kegiatan dibuka oleh anggota Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Rosmawardani, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Anggota Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali NanggroeDr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa keberadaan Lembaga Wali Nanggroe tidak dapat dilepaskan dari kedudukan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Menurut Zainal, regulasi di Aceh memiliki karakteristik tersendiri. Qanun lahir dalam konteks kekhususan Aceh sehingga kedudukan dan substansinya perlu dipahami secara komprehensif. Demikian pula struktur Lembaga Wali Nanggroe yang dalam Majelis Syura turut melibatkan unsur ulama, cendekiawan, dan tokoh legislatif.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin masyarakat, khususnya mahasiswa, semakin memahami fungsi dan tugas Lembaga Wali Nanggroe. Jangan sampai muncul anggapan bahwa lembaga ini tidak fungsional karena masih banyak fungsi dan tugas yang telah dilaksanakan,” kata Zainal.
Ia mengatakan, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai bagian dari masyarakat akademik sekaligus agen yang dapat meneruskan informasi dan pemahaman mengenai Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat luas.
Zainal menjelaskan, Lembaga Wali Nanggroe menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam berbagai persoalan sosial, adat, dan kemasyarakatan, lembaga tersebut dapat memberikan pertimbangan berdasarkan kajian Wali Nanggroe, sedangkan tindakan atau eksekusi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
Sosialisasi tersebut juga diarahkan agar pemahaman terhadap regulasi daerah tidak berhenti pada aspek normatif. Peserta didorong memahami konteks penerapan regulasi di tengah masyarakat sehingga substansi qanun dan peraturan Wali Nanggroe dapat dipahami secara lebih utuh.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., berharap hubungan antara Universitas Samudra dan Lembaga Wali Nanggroe dapat dikembangkan menjadi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Keterlibatan Fakultas Hukum Unsam dalam kegiatan tersebut juga sejalan dengan peran perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan hukum, tetapi juga memiliki posisi strategis sebagai ruang dialog yang mempertemukan perspektif akademik, pemerintahan, kelembagaan, dan masyarakat.
Menurut Liza, kehadiran Lembaga Wali Nanggroe di lingkungan kampus memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai kekhususan Aceh, mulai dari sejarah, adat istiadat dan kebudayaan hingga dinamika pemerintahan Aceh pasca-MoU Helsinki.
Kerja sama tersebut, lanjutnya, juga berpeluang dikembangkan melalui penelitian bersama maupun program magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unsam di Lembaga Wali Nanggroe.
Dalam sesi dialog, mahasiswa menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai peran Wali Nanggroe dalam merespons berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat Aceh, di antaranya judi online, narkoba, serta tantangan dalam mempertahankan adat, budaya, dan identitas Aceh.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Zainal menekankan bahwa setiap lembaga memiliki batas kewenangan masing-masing. Lembaga Wali Nanggroe dapat mengambil peran dalam persoalan adat dan sosial melalui fungsi pertimbangan dan koordinasi, sedangkan langkah penindakan berada pada lembaga atau instansi yang mempunyai kewenangan eksekusi.
Selain membahas kelembagaan Wali Nanggroe, sosialisasi memberikan perhatian khusus terhadap Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe.
Pageu Nanggroe dipandang sebagai salah satu instrumen pencegahan terhadap pelanggaran adat dan kejahatan adat sekaligus bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat Aceh.
Kepala Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Cut Husna, S.H., menjelaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe juga memberikan berbagai pertimbangan kepada Pemerintah Aceh sesuai fungsi dan kewenangannya.Ia turut membuka peluang keterlibatan mahasiswa dalam berbagai bentuk kerja sama, termasuk pengembangan konten kreatif sebagai sarana memperkenalkan aktivitas, tugas, fungsi, dan peran Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bagian Hukum Lembawa Wali Nanggroe, Ridwan Hadi, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam memberikan kontribusi bagi Aceh. Menurutnya, Pageu Nanggroe merupakan bagian dari ikhtiar pencegahan terhadap berbagai pelanggaran adat dan persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Mahasiswa mempunyai kontribusi untuk Aceh. Kami berharap kita semua dapat berkontribusi untuk Aceh,” ujar Ridwan.[]






