
BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Bank Rajasa Lampung Tengah adalah bank syariah yang dimiliki oleh pemerintah daerah Lampung Tengah. Bank ini didirikan pada tahun 2008 dan memiliki 6 kantor kas yang tersebar di beberapa kecamatan di Lampung Tengah. Menurut Sekretaris Laskar Lamteng Ersan mempertanyakan apakah perbankkan bisa digunakan untuk ajang arisan para ASN, sebab sepengetahuannya arisan bukan merupakan kegiatan perbankan formal, melainkan masuk dalam kategori lembaga keuangan informal (berbasis kelompok/sosial) yang menganut prinsip tolong-menolong (qardh).
“Arisan tidak diawasi OJK seperti bank, tidak berbunga (kecuali ada riba), dan tidak ada penambahan nilai uang, sehingga berbeda dengan menabung di bank,” Kata sekretaris Laskar Lamteng.
Arisan adalah praktik budaya (muamalah) dan bukan bank atau lembaga keuangan yang berizin OJK. Arisan lebih mirip dengan mencicil utang (jika menang di awal) atau menabung paksa (jika menang di akhir), karena uang yang terkumpul tidak bertambah nilai atau berbunga. Dalam Islam, arisan umumnya diperbolehkan (mubah) asalkan tidak ada unsur riba (tambahan), perjudian, atau ketidakjelasan (gharar).
Selain ajang sosialisasi, arisan menjadi sarana permodalan informal tanpa bunga untuk kebutuhan tertentu. Kesimpulannya, arisan adalah kegiatan keuangan informal yang bersifat sosial dan berisiko ditanggung sendiri oleh pesertanya, berbeda dengan perbankan yang diatur ketat oleh undang-undang.
TARISA (Tabungan Arisan) produk layanan Bank Rajasa perlu dalakukan pengkajiaan komprehenshif, apa yang dimaksud dengan tabungan arisan tidak masuk dalam aturan perbankkan atau lembaga keuangan dan berizin OJK menjadikan kotroversial sebab yang di kawatirkan ini menjadi kegiatan produk layanan terselubung dalam perbankkan dan rentan dengan manipulatif karena bank rajasa adalah bank syariah yang dimiliki oleh pemerintah daerah Lampung Tengah dan mendapatkan anggaran dari APBD.( Red)

