Warga Minta Inspektorat Kab. Karawang Audit Ulang Transparansi Penggunaan Anggaran DD Desa Teluk Jaya

Karawang46 Dilihat

 

BUSERSIAGA.COM – KARAWANG  Diduga dari beberapa uraian rincian telisik dan investigasi tim media pers langsung di wilayah Desa Teluk Jaya Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa Barat dan bersumber informasi warga serta berbekal dari Data Rekapitulasi Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) yang merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa (DD), diduga adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Desa Nn, sesuai ketentuan Juknis Program DD Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 dan PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa;

Desa Teluk Jaya 2023 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 9 Mei 2024 Rp. 983.508.000 tahap 1, 2 dan 3 pada pagu anggaran tahun 2023 seperti; Peningkatan Kapasitas PAUD Rp 25.200.000, Penyediaan Makanan Tambahan (PMT)) Rp 39.000.000, Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 48.271.670, Pengadaan Seragam Kader KB Rp 400.000, Desa Lainnya Insentif KPM Rp 3.600.000, Pembangunan Saung KB Rp 30.000.000, Kegiatan Seremonial Tk Desa Rp 19.681.240 Operasional Kader KB Rp 3.750.000, Budidaya Tanaman Semangka Rp 100.415.118, Operasional Kader KB Rp 3.750.000, Insentif Kader KB
Rp 7.200.000, Operasional Posyandu DDS Rp 16.500.000. Terjadinya mosi ketidak percayaan masyarakat (Publik) terhadap transparansi penggunaan angaran DD 2023 serta adanya dugaan indikasi perbuatan Mark up serta upaya mengelabuhi Pemerintah tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ),

Menyikapi tentang maraknya dugaan korupsi dana desa Sekjend PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Bekasi diruang kerjanya mengatakan,” Sementara jika dikaji dari manfaat penggunaan dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat,Serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik, bukan jadi Bancakan para rengrengan oknum KPA dan TPK dan dari tingkat pengawasan BPD, Camat dan Apip juga diduga ikut pola didalamnya bermain korupsi anggaran,” Tegas Bang Rizal.

Masyarakat dan publik berharap adanya tindakan jerat langsung kepada para oknum KPA/Kades pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sejalan dan sesuai instruksi Presiden RI tentang kades yang bermain-main dengan uang dana desa.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden RI Ir. Joko Widodo meminta kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI “Sikat” dan Berikan sanksi seberat-beratnya,”Tegasnya pada setiap kesempatan agenda kegiatan perdesaan (Hilirisasi) dihadapan awak media, hal ini guna agar terwujud dan terciptanya Undang -undang (UU) No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

” Kami para warga desa teluk jaya disini berharap Inspektorat Kab. Karawang selaku Tim pemeriksa audit ulang anggaran th 2023 untuk desa teluk jaya, serta peran para pengawasan terkait seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (disingkat APIP) untuk diminta pertanggungjawaban dari hasil ke pengawasannya sehingga kamipun warga masyarakat secara menerus pertiap anggaran dana desa turun pertahunnya merasa hanya jadi objek korupsi oknum.” Tegasnya seraya kecewa.

Sampai pada tayang berita lanjutan, Kades Nn dan Camat Kec.Pakisjaya Drs. H. Sharif Hidayatullah Kp. MM, “Bungkam” seribu bahasa (tutup mulut,red) dimintai konfirmasi terkait tanggapan/jawaban sebagai haknya, via WhastApp terkait pemberitaan lewat kiriman weabsite link busersiaga.com dan tim.@Ono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *