Wali Kota Dituding Buat Suka-suka dalam Usul Calon Anggota Baitul Mal

Banda Aceh78 Dilihat

Banda Aceh | Seleksi calon anggota (komisioner) Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh sudah selesai dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

“Akan tetapi Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengusulkan nama-nama calon anggota yang berbeda dengan nilai yang ditetapkan oleh Pansel,” kata akademisi Universitas Abul Yatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung, melalui siaran pers, Rabu 8 Januari 2020.

Kata Usman, dari hasil tersebut beberapa calon anggota versi Pansel mendapatkan nilai tertinggi, yaitu Asqalani STH MH (80), Surya Darma (80), dan Annisa Mutia Muthmainnah (80). Sebagian lainnya mendapatkan nilai dibawah 80 yaitu T. Iwan Kesuma (78), Anton Kurnia Winata (77), Muzakkir Hanika (76), Aisyah M. Ali (72), Abdul Munir (71), dan Hasanuddin M.Ed (72).

Usman Lamreung

“Yang menjadi ganjalan adalah rekomendasi Wali Kota Banda Aceh berbeda dengan hasil seleksi Tim Pansel. Wali Kota Banda Aceh mengusulkan nama Abdul Munir di urutan pertama, seharusnya yang bersangkutan dengan nilai di bawah 71 menempatkan posisi di bawah. Ada yang aneh dengan rekomendasi tersebut. Untuk apa juga fungsi Pansel,” gugat Usman.

Seharusnya, lanjut dia, Asqalani STH, MH menempatkan posisi pertama karena hasil seleksi tim pansel menempatkan nilai tertinggi dibanding dengan yang lain.

“Wali Kota dengan mengeluarkan rekomendasi tersebut menurut hemat kami seakan akan tidak sepakat dengan hasil kerja Pansel. Delapan besar versi Wali Kota berbeda dengan delapan besar versi Pansel. Ini keterlaluan,” kata Usman.

“Kami berharap kepada Bapak Wali Kota Banda Aceh apa yang sudah ditetapkan oleh Tim Pansel dengan berbagai mekanisme seharusnya dipatuhi atau tidak usah bentuk Pansel saja agar Wali Kota dapat berbuat suka-suka dengan tangan besinya. Kita pun dapat memahami,” sindir mantan pekerja BRR Aceh Nias ini. [atjehwatch]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *