Ustadz. Masrul Aidi, Lc : Tunda Sejenak Shalat I’ed Demi Penyaluran Zakat Fitrah

Banda Aceh, Opini, Religi118 Dilihat

Banda Aceh | Pelaksanaan Penyaluran Zakat Fitrah di Aceh terlalu terburu -buru, demikianlah yang dapat penulis tangkap dari kuliah subuh Rabu (20/5/2020) di Mesjid Al Furqan, Beurawe, Banda Aceh tadi pagi.

Terburu -buru memang, karena ingin segera pulang kampung Pengurus Penyalur Zakat Fitrah cenderung membagikan Beras Zakat Fitrah lebih awal lagi. Idealnya menjawab pertanyaan penulis Zakat Fitrah di bagikan sebelum Shalat Idul Fitri, maka untuk menunggu pembagian ini sepatutnya Beras Zakat Fitrah di bagi Pada pagi hari raya Idul Fitri Dan pelaksanaan Shalat I’ed boleh di tunda, dari pukul 08.00 hingga ke pukul 10.00 Wib, kesempatan itu pula dapat di pergunakan untuk saling bersilaturahim ke sesama Jamaah di Mesjid selama beberapa Masa

Kebiasaan masyarakat yang buru -buru keluar Mesjid berziarah ke kuburan sanak Keluarga nya yang telah meninggal, ini adalah sebuah kekeliruan, sebab hari yang paling baik di gunakan untuk ziarah kubur adalah selain Hari Raya Idul Fitri sedang hari Mulia tersebut sedapat nya di gunakan untuk bersilaturahmi mempererat persaudaraan dengan sesama Muslim baik di Kampung maupun sesama Jamaah Mesjid, mengunjungi Jiwa yang hidup lebih utama dari pada mengunjungi orang yang telah meninggal dunia.

Jika untuk mengunjungi setiap rumah di perlukan waktu paling sedikit 30 menit hingga 1 Jam, maka efisiensi tersebut dapat di gunakan di Mesjid, karena hanya dalam waktu beberapa masa semua warga kampung dapat kita salami, cengkramai dan ramah-tamahi.
Penghukuman Zakat Fitrah di wajibkan bagi setiap Muslim yang pada hari penyerahan Zakat Fitrah itu di tentukan ia memiliki lebihan makanan pokok (beras) untuk di makan hari itu. Jumlah beras atau makanan pokok daerah setempat yang di salurkan adalah 1 mud ( 750 gram) kepada setiap jiwa fakir dan miskin.

Menurut Kajian Subuh itu Ustadz. Masrul Aidi berdasarkan Kajian, Riset dan penelitian pemberian Zakat Fitrah selama ini mengingat hari libur yang di berlakukan oleh Pemerintah terkadang hingga hari ke empat lebaran maka setiap Jiwa yang berhak menerima Zakat Fitrah sepantasnya menerima 1 mud di kali jumlah hari di liburkan, jika hari libur itu mencapai empat hari maka setiap jiwa berhak menerima 1 muk di kalikan 4 hari, karena mereka yang Fakir dan Miskin harus mengikuti aturan libur yang di buat oleh Pemerintah, dan golongan Fakir dan miskin terkadang baru dapat bekerja pada hari ke empat lebaran Idul Fitri, pemikiran yang beliau sampaikan ini bisa saja benar dan bisa pula keliru. Namun sebagai wawasan kebangsaan tentang Zakat Fitrah menurut kajian Ustadz adalah setiap jiwa mendapat 1 mud di kali hari libur yang di tetapkan oleh Pemerintah.

Maka sejatinya tidak ada kepanitiaan mengingat waktu penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah tersebut sangat terbatas yakni hanya terbentang 12-14 Jam.

Selain itu menaati Aturan Majelis Ulama tentang tidak sah nya Zakat dalam bentuk Uang, Badan Kemakmuran Mesjid setiap kampung perlu mengisytiharkan kerja sama dengan Pedagang Beras yang di beri tempat di halaman Mesjid untuk berjual – beli ketika ada Mustahik yang tidak mau repot -repot menenteng beras ke Mesjid, BKM telah memfasilitasi Pengusaha Beras di lingkungan Mesjid untuk Takar Kadar Zakat Fitrah dan Bayar Lunas langsung di tempat serta serahi saat itu juga ke Penyalur Zakat Fitrah. Untuk efisiensi terutama daerah-daerah tertentu yang bukan penghasil Beras semisal Kota Banda Aceh dan sekitarnya. (MIRM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *