Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue Serahkan Tersangka Kasus Khalwat ke Kejaksaan 

Simeulue53 Dilihat

Simeulue | Polres Simeulue Aceh– Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (IR) bersama (NT) dan (MD) bersama (RV) beserta barang bukti kasus Khalwat ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Senin (20/01/2020).

Dalam perkara tindak pidana pelanggaran “Khalwat atau Ihtilath” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 23 atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pada pelaksanaan Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Khalwat tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum B HENDRI OR, SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum HERI IKBAL, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili Kasat Reskim Iptu M.Khalil, S.H., Melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan ketika dikonfirmasi oleh sejumlah Wartawan dan Humas Polres Simeulue, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 4 tersangka (IR), (NT), dan (MD), (RV) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kanit PPA Brigadir Risky menjelaskan,” bermula pada hari minggu tanggal 17 November 2019 sekira pukul 14.00 Wib, telah datang Ke Mapolres Simeulue seorang laki-laki berinisial R (perangkat desa setempat) dengan sejumlah Saksi Warga Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue,

Dengan tujuan untuk melaporkan Kejadian, telah terjadi Khalwat yang dilakukan oleh 4 orang pelaku (dua pasang) yang bukan Muhrim sekira Pukul 00.00 Wib dan telah diamankan oleh Warga setempat dikantor Desa, tidak lama kemudian Kedua Pasangan tersebut Melarikan Diri,

“Atas berdasarkan laporan tersebut dengan Lp.B/57/XI/Res.1.24/2019/Aceh/Res Simeulue, dan Lp.B/58/XI/Res.1.24/2019/Aceh/Res Simeulue,tanggal 17 November 2019.

“Kanit PPA Polres Simeulue bersama Anggota langsung melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 orang pelaku khalwat tersebut ,” Jelas Kanit PPA

“Dan pada hari selasa tanggal 19 November 2019 sekira pukul 00.00 wib kanit PPA berhasil melakukan penangkapan terhadap Dua orang Pelaku (Sepasang) yang bukan Muhrim (IR) dan (NT) di Desa Situfa Jaya Kecamatan Simeulue tengah Kabupaten Simeulue untuk diamankan.

Dan selanjutnya kanit PPA melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap (MD) dan (RV) sekira pukul 04.00 Wib di Desa lasikin kec. Teupah tengah kab. Simeulue,” Pungkas Kanit PPA.[]red-Dahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *