BUSERSIAGA, COM Way Kanan Polres Way Kanan bersama jajaran Forkopimda bergerak cepat menindaklanjuti maraknya pemberitaan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan angkutan batubara yang melintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, praktik pungli merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan banyak pihak, khususnya para pengemudi angkutan barang.
Oleh karenanya, kepolisian setempat telah melakukan pemetaan titik rawan seperti di Kecamatan Gunung Labuhan, Way Tuba, dan Blambangan Umpu. Pembentukan tim gabungan terdiri dari personel Polri, TNI, dan Dishub untuk melaksanakan patroli serta penertiban rutin.
“Penindakan hukum tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungli akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Lanjut Yuni, kepolisian bersama instansi terkai lainnya juga terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para sopir angkutan batubara, agar memahami bahaya pungli dan segera melapor jika mengalami pemerasan di jalan.
“Peningkatan pengawasan melalui patroli intensif dilakukan di titik-titik strategis sepanjang Jalinsum untuk mencegah aksi premanisme,” kata Yuni.
Yuni menambahkan, kepolisian melalui Polres Way Kanan mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan batubara untuk tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau melihat tindakan pungli di jalur lintas.
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menciptakan jalur distribusi yang bersih, aman, dan bebas dari premanisme.
“Pungli bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga melemahkan sistem hukum dan ketertiban. Jangan takut, laporkan!” tegas Kabid Humas.