Tersangka TA Ternyata Selama ini Bertempat Tinggal di Asrama Mahasiswa Aceh Selatan

Banda Aceh49 Dilihat

Banda Aceh | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terus memburu keberadaan TA yang merupakan warga Lembah Seulawah, Aceh Besar dan berakhir di Asrama Mahasiswa Aceh Selatan, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (13/6/2020) sekitar jam 01.30 WIB.

AKP Aminuddin Harahap mengatakan, perburuan terhadap tersangka TA berakhir disebuah asrama mahasiswa di kawasan gampong Pineung Banda Aceh, sabtu dini hari.

“Dalam penangkapan terhadap tersangka TA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa bungkusan rokok Marlboro warna merah putih yang didalamnya terdapat lima bungkusan sabu, dua unit handphone sebagai alat penghubung tersangka,” sebut Kasatresnarkoba.

Petugas menemukan bungkusan rokok yang berisikan sabu yang sengaja diletakkan di bawah tempat duduk tersangka TA pada saat itu berada. TA memperoleh barang bukti sabu tersebut dari EZA (DPO) sebanyak 1,5 SAK pada hari Jumat (12/6/2020) di sebuah gampong dalam kecamatan Banda Raya untuk dijualnya kepada orang lain dan hasil penjualan akan diserahkan kepada EZA seharga 4,9 juta apabila sabu tersebut telah habis di jualnya, Pungkas Kasatresnarkoba.

Para tersangka tersebut di atas di duga melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *