Banda Aceh | Berdasarkan keterangan dari ke empat tersangka, MU memperoleh sabu dari ZUL (31) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar di sebuah depot air gampong Lampermai, Aceh Besar, Jumat (12/6/2020).
Sabu yang diperoleh dari tersangka Zul dipergunakan bersama – sama ddalam sebuah kamar dikawasan kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada hari yang sama.
Kasatresnarkoba mengatakan, setelah memperoleh keterangan dari keempat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapn terhadap tersangka ZUL di sebah depot air, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Sabtu dini hari (13/6/2020).
“Selain melakukan penangkapan atas penjual sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu serta timbangan digital milik tersangka ZUL,” sambung Kasatresnarkoba.
AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, saat dilakukan interogasi tersangka ZUL, ianya mengakui bahwa tersangka MU memesan satu paket sabu seharga 150 ribu rupiah dan tersangka ZUL mengarahkan MU untuk melakukan transaksi tersangka TA yang saat itu juga sedang berada di depot air