Aceh Utara. | Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada Rabu 22 November menggelar sidang perdana dengan agenda mendengar tuntutan jaksa terhadap 4 wartawan yang di laporkan oleh Ketua PWI Aceh Utara – Lhokseumawe Sayuti Achmad atas tuduhan pencemaran nama baik.
Di dalam surat dakwaan dengan No. Reg.Perkara : PDM- 60/ Roh.2/LSK/10/2022 4 wartawan yang di dakwa dengan pasal 310 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 311 ayat (1) Jo pasal 56 ke 1 KUHP.sidang mendengar tuntutan di hadiri oleh 3 orang terdakwa, sedangkan saudara SF berhalangan hadir karena sedang tidak berada di tempat.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara Aceh Utara (PJID-N) Mukhtar MR membenarkan bahwa anggotanya pada 24 Februari lalu salah satu dari 4 wartawan yang di laporkan Sayuti adalah anggotanya.
Mukhtar MR menjelaskan bahwa sebelumnya pada bulan Maret anggota saya yang bernama muhazir sebelum di tetapkan menjadi tersangka pada 23 Mei 2022 dianya telah membuat video permintaan maaf dan surat permintaan maaf yang di teken oleh yang bersangkutan di atas materai 10 ribu dan saya sebagai Ketua PJID-N Aceh Utara menjadi saksi beserta Syarwan Ketua PJID-N Kota Lhokseumawe atas permintaan saudara AIPTU Jasman Kanit Tipidter Polres Aceh Utara untuk di teruskan kepada Ketua PWI Aceh Utara – Lhokseumawe Sayuti Achmad.
Namun tiba tiba pada pada tanggal 23 Mei 2022 Polres Aceh Utara mengirimkan surat pemanggilan kepada anggota saya muhazir untuk di dengar keterangannya sebagai Tersangka, sungguh sangat aneh.
Saya mendengar berita bahwa pada saat duduk untuk mediasi di Kejaksaan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada akhir Oktober lalu melalui Muhazir bahwa Ketua PWI Aceh Utara akan memaafkan ke 4 Wartawan tersebut asalkan permintaan maafnya di muat di harian Serambi Indonesia, Koran Waspada selama 4 hari berturut turut, dan permintaan maaf kepada keluarga dan seluruh anggota PWI, sungguh hal berat yang tidak mungkin di lakukan lagi karena sebelumnya anggota saya telah membuat Video dan surat permintaan maaf.
Di lain sisi saya atas nama Ketua PJID-N Aceh Utara sangat bangga atas laporan mantan ketua PWI Bener Meriah yang telah di ancam bunuh oleh seorang pengawas pengadaan proyek awal bulan lalu, tapi saya sangat menyesalkan atas kasus laporan Ketua PWI Aceh Utara – Lhokseumawe lapor wartawan karena bisa mencederai silaturahmi dan kekompakan wartawan di Aceh Utara, tutupnya.(Thai)