Banda Aceh.Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebutkan tuduhan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Yang Menuduh pihaknya menghentikan kasus terkait perkara tertangkapnya 24 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Aceh Barat tidak benar dan tidak ada dasarnya.
Hal tersebut diungkapkan Kombes pol Winardy dihadapan sejumlah wartawan Sabtu 15/04/23 Di lobby ruang reskrimsus Polda Aceh, Tuduhan itu tidak berdasarkan objektif kenyataannya ungkap Winardy, alasannya perkara ini masih berjalan dan belum dihentikan, hanya saja masih menunggu hasil laboratorium di Sumatera Utara (Sumut). Hasil lab pertamina di Medan baru diterima Senin, 10 April 2023. Hasil ini dinyatakan BBM itu masuk B30, kategori industri.
“Yang bisa memahami isi tabel hasil lab bukan polisi, tapi dari saksi ahli Migas dari pertamina,nantinya keterangan dari saksi ahli inilah yang akan kami jadikan patokan apakah perkara ini kita lanjutkan atau kita hentikan gelar perkaranya.ujar winardy.
Winardy menegaskan, atas dasar ini, maka tuduhan YARA tidaklah benar dan termasuk menyebarkan berita bohong.
Selain itu, Winardy mengklarifikasi tuduhan main mata. Terkait tuduhan ini, polisi sangat profesional dalam menjalankan tugas, dengan menggunakan saintifikasi crime investigation.
Sekali lagi Untuk menyatakan BBM itu oplosan atau bukan, maka perlu uji lab dan penjelasan ahli. Kami tidak bisa membaca hasil lab, karenanya perlu keterangan dari saksi ahli.pungkas winardy.