Tarif Tol Sigli Banda Aceh Resmi Naik, Berikut Besarannya

Berita62 Dilihat

Banda Aceh, Tarif Tol Sigli Banda Aceh (Sibanceh) mengalami penyesuaian, hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menginformasikan besaran tarif baru tol.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa selain sosialisasi yang intensif kepada publik terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai kanal komunikasi online hingga media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, Hutama Karya juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Senin (19/8) dan dihadiri oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja; Staf Khusus III Menteri BUMN Arya M. Sinulingga, Pengamat Ekonomi Pieter Abdullah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Aceh T Robby Irza, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Aceh Yusria Darma dan lainnya.

“Melalui FGD ini, kami mendiskusikan secara komprehensif rencana penerapan penyesuaian dan penetapan tarif tersebut. Kami juga menerima masukan dan saran dari partisipan FGD dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol,” ujar Adjib.

Dalam FGD tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Nasir menyampaikan bahwa jika dihitung kenaikan tarif yang saat ini ditetapkan sebesar 12% dimana besaran tersebut masih terhitung normal

“Masih cukup tolerable besaran penyesuaiannya, apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal dimana operational cost masih tinggi dan trafiknya masih rendah jadi masih dalam batas wajar,” tutur Muhammad Nasir, Dosen Ekonomi Pembangunan (USK).

Selain itu, Yusria Darma, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan survey oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli – Banda Aceh dimana 74% dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini.

“Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol,” imbuh Yusria Darma, Ketua MTI Aceh.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), berikut besaran tarifnya:

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), berikut besaran tarifnya:

Tabel besaran tarif Tol Sigli Banda Aceh Terbaru. (Dok. Hutama Karya).

Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Baca Juga:  PPNI Aceh Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Ini Alasannya

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli – Banda Aceh di 0821-6434-6434.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *