Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,7 miliar, disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung.Hasil investigasi lembaga itu menemukan indikasi kuat terjadinya praktik curang dan penyimpangan

Blog14 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah

Proyek pembangunan tanggul Sungai dan Jembatan Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,7 miliar, disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung.Hasil investigasi lembaga itu menemukan indikasi kuat terjadinya praktik curang dan penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Proyek dengan nilai kontrak Rp2.683.367.900 itu dikerjakan oleh CV. Bodong Lampung Tengah Konstruksi di bawah tanggung jawab BPBD Lampung Tengah Namun, menurut hasil penelusuran lapangan Laskar Lampung, pelaksanaan proyek jauh dari spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam gambar kerja dan RAB.

 

Sekjen DPC Laskar Lampung, Ersan, menegaskan bahwa sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya perbuatan curang yang tidak bisa ditolerir.

 

“Material pasir dan batu diambil langsung dari lokasi, tanpa pemecahan. Batu bulat disusun seadanya, pembesian tidak sesuai gambar kerja, dan pekerjaan molor tiga bulan dari batas kontrak. Bahkan talud sepanjang lima meter sempat ambrol saat proyek belum selesai,” ungkap Ersan ditemui di kantornya, Senin,(26/1/2026).

 

DPC Laskar  Lampung juga mencatat bahwa ambrolnya talud  diduga karena tulangan kolom tidak dicor, hanya disusun dari batu kecil tanpa pengikat beton. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa pelaksana proyek asal jadi demi mengejar keuntungan, bukan kualitas.

 

 

“Ini bukan lagi keteledoran, tapi indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan pelaksana dan oknum pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan. Kalau BPBD tetap menerima pekerjaan ini (PHO), berarti mereka ikut melegalkan korupsi,” tegas Ersan.

 

DPC Laskar Lampung Tengah meminta BPBD Kabupaten Lampung Tengah untuk menolak serah terima proyek tersebut, karena jika tetap dilanjutkan, maka pihak dinas dan tim teknis dinilai terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum.

 

DPC Laskar Lampung Tengah juga menyatakan siap melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika indikasi korupsi diabaikan.

 

“Kami tidak akan diam. Ini uang rakyat. Jangan tunggu tanggul ambrol dan korban berjatuhan baru aparat bergerak. Kami sudah melayangkan surat resmi ke BPBD sejak September lalu dengan nomor 021/DPP LASKAR-LPG/Vll/2025, tapi belum ada langkah nyata,” tambahnya.

 

Selain proyek tanggul dan Jembatan ini, DPC Laskar Lampung Tengah juga menyoroti sejumlah kegiatan mencurigakan di lingkungan BPBD Lampung Tengah tahun 2025, di antaranya:

 

Perjalanan dinas senilai Rp1,7 miliar untuk 20 kegiatan,

Pemasangan baliho informasi penanggulangan bencana senilai Rp1,3 miliar,

Dan pengadaan sistem peringatan dini bencana (early warning system) dengan nilai Rp5,8 miliar.

Semua kegiatan tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan harus segera diaudit secara terbuka.

 

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ini saatnya Kejati Lampung dan Inspektorat menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada kontraktor nakal dan pejabat pemburu fee,” tutup Ersan dengan nada tegas.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *