Status Zona Merah Di Banda Aceh Tetap Gelar Sahlat Jumat Berjamaah

Banda Aceh, Opini54 Dilihat

Plt Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. menetapkan sembilan kabupaten kota di Aceh masuk dalam status zona merah virus corona (Covid-19). Salah satu di antaranya yang masuk zona merah ialah kota Banda Aceh.Meski demikian, zona merah tidak menyurutkan warga untuk tetap melaksanakan salat berjamaah di masjid ataupun musala. Tempat-tempat ibadah itu tetap ramai.

Ibadah salat Jumat (5/6/2020) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tetap seperti biasa. tidak ada lagi saf yang berjarak, jemaah tetap rapat. Namun, beberapa wastafel disediakan pengurus masjid di pintu masuk agar jemaah mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah masuk masjid. Tidak hanya di Masjid Raya Baiturrahman, masjid lainnya yang berada di Kota Banda Aceh juga menggelar salat jumat berjemaah seperti biasa. Kemudian tidak ada salat jumat secara bergelombang. Di rakaat terakhir, imam masjid tetap membacakan doa qunut nazilah.

Sebelumnya Plt Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada kriteria zona hijau dan zona merah. Dalam surat itu juga dijelaskan 14 daerah masuk zona hijau dan 9 zona merah.

Sembilan daerah yang masuk zona merah ialah Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara. Pada poin berikutnya, daerah yang zona merah diwajibkan agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan. Kemudian mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.

Protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun.”Apabila dalam waktu 14 hari jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria zona dapat berubah,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Untuk penerapan jaga jarak, MUI memperbolehkan shalat Jumat berjemaah dengan merenggangkan saf. “Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” .Pelaksanaan khotbah dan pemilihan bacaan surat Al Quran saat shalat Jumat juga boleh diperpendek selama penerapan PSBB transisi. “Jemaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing,”.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang ditetapkan Kamis (4/6) kemarin.Salah satu isi Fatwa tersebut adalah membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi Covid-19.

Dalam fatwa menjelaskan bahwa prinsipnya salat Jumat hanya boleh digelar satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika masjid tidak cukup menampung jemaah karena penerapan jaga jarak fisik, salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain. Sejauh ini kasus pasien positif corona di Aceh tetap 20 orang. Dengan rincian, 18 sembuh, satu masih dirawat, dan satu orang meninggal dunia pada Maret 2020 lalu.

Opini dtulis oleh :

Mohd Ridha SyahPutra
Mahasiswa Hukum Tata Negara Uin Ar-Raniry

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *