Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Mulai Digelar Di Aceh Singkil

A SINGKIL94 Dilihat

Aceh Singkil.Sosialisasi regulasi penanganan pelanggaran Pemilu mulai digelar di Aceh Singkil.

Kegiatan itu digelar oleh pihak Panwaslu Aceh Singkil di Kiniko Cafe, Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (16/11/22) ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya.

Kegiatan itu dihadiri Ketua Panwaslu Aceh Singkil yang diwakili Deva Susanti, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Mawardi, S. H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil M. Hendra Damanik, S. H., M. H, Kanit Pidum Polres Aceh Singkil Aiptu Herman, S. H, Kasubsi Tindak Pidana Pidsus Wan Gilang, S. H, Panwas Kecamatan, tokoh agama, tokoh perempuan dan puluhan peserta lainnya, sambung Kabid Humas.

Bertindak selaku narasumber dalam sosialisasi itu, masing-masing Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Kanit Pidum Polres Aceh Singkil, tambah Kabid Humas.

“Kegiatan sosialisasi itu digelar bertujuan untuk memberi edukasi, ilmu pengetahuan dan pembekalan terkait regulasi atau aturan yang digunakan dalam rangka penanganan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu yang digelar nantinya, ” sebut Kabid Humas.

Kegiatan itu mulai digelar sekira pukul 09.00 wib hingga selesai diwarnai sesi tanya jawab, tutup Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *