Aceh Utara Dalam lanjutan sidang ke 6 Wartawan Lapor Wartawan pada Rabu 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara sidang di tunda pada Rabu 18 Januari 2023 karena saksi ahli bidang pidana bernama Yusrizal, M. H , M. H yang meringankan ke 4 Terdakwa berhalangan menghadiri sidang di Kutacane Aceh Tenggara.
Menurut informasi yang kami himpun dari Rizal Saputra S. H M. H Pengacara Mulyadi alias Tompul membenarkan bahwa saksi yang rencana kami hadirkan kemarin berhalangan hadir karena ada agenda di Kutacane Aceh Tenggara mengikuti sidang, sehingga persidangan akan di lanjutkan pada Rabu 18 Januari 2023 mendatang.
Majelis hakim juga dalam persidangan menanyakan kepada 3 terdakwa lainnya apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan pada Minggu depan, hanya 2 orang terdakwa yang menjawab akan menghadirkan saksi yang meringankan pada Rabu Minggu depan, sedangkan satu terdakwa lainnya Syarwan menjawab akan di bicarakan kemudiannya.
Jaksa Penuntut Umum Harry Citra di dalam persidangan menyatakan tidak boleh menghadirkan saksi yang meringankan karena ada unsur kekeluargaan, baik itu istri, adik, paman atau lainnya, para terdakwa mengiyakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan dari kerabat dekat.
Safriadi dalam kesempatan itu saat di hubungi awak media menjawab bahwa dirinya akan menghadirkan saksi yang meringankan lewat panggilan Video konferensi, di karenakan saksi yang meringankan tersebut jauh dari kawasan persidangan di Lhoksukon Aceh Utara. saat awak media menanyakan siapa saksi yang akan di hadirkan ke pengadilan pada Minggu depan, Safriadi menjawab datang saja Rabu 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Lhoksukon, tutupnya.
Awak Media pada 12 Januari 2023 Kamis hari ini juga mendatangi kediamannya Muhazir di Desa Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon Aceh Utara untuk menanyakan panjang lebar perihal berjalannya persidangan, Muhazir dengan santainya sambil minum kopi di Desa setempat menjelaskan bahwa dirinya berencana akan menghadirkan beberapa saksi yang meringankan dirinya.
Awak media menanyakan siapa siapa saja nanti yang akan di hadirkan menjadi saksi pada persidangan Rabu 18 Januari 2023, Muhazir menjawab akan menghadirkan Suriadi, KS, S. H . Ketua PJID-N Provinsi Aceh, yang selama persidangan selalu mendampingi dirinya, bahkan pernah sekali mendampingi dirinya pada saat penyidikan katanya, dan juga akan menghadirkan Mukhtar MR, Ketua DPD PJID-N Aceh Utara yang selama penyidikan di Mapolres Aceh Utara juga selalu mendampinginya.
Muhazir juga akan menghadirkan Thaifuri Sekretaris PJID-N Aceh Utara untuk menjadi saksi yang meringankan di persidangan nanti beserta Edi Saputra Bendahara DPW PJID-N Provinsi Aceh juga kerap menemani Muhazir.
Yang paling membuat awak Media terkejut, Muhazir juga berencana akan menghadirkan Jasman Kanit Tipidter Polres Aceh Utara pada Rabu 18 Januari 2023 mendatang, sambil tersenyum saya akan menghadirkan Bapak Jasman, tutupnya.
RED