Aceh Tamiang – Pengadilan negeri Banda Aceh menggelar sidang pembacaan Esepsi dalam perkara tindak pidana korupsi Yang melibatkan H.M ,TY danTR sidang berlangsung diruang sidang Tipikor ( Kusuma Atmaja ) kamis 02/11/2023..
Ketiga terdakwa hadir dipersidangan dengan didampingi oleh penasehat hukum mereka, penasehat hukum terdakwa membacakan Esepsi dalam sidang tersebut setelah pembacaan Esepsi, selanjutnya dilanjutkan dengan Sidang tanggapan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ) atas Esepsi pada hari kamis 9 Nop 2023 mendatang .
Sidang Esepsi ini merupakan tahap awal dalam proses hukum perkara tindak pidana Korupsi yang melibatkan ke tiga terdakwa peroses hukum akan terus berlanjut dengan sidang tanggapan (JPU ) atas Esepsi yang dijadwalkan pada 9 Nopember 2023.
Imformasi diterima dalam pelaksanaan sidang Esepsi ,tidak terjadi gangguan apapun dan dalam proses sidang berjalan dengan aman dan lancar.
Kasus hukum tindak pidana korupsi ini akan terus dipantau oleh berbagai Fihak termasuk masyarakat dan media dalam rangka memastikan keadilan dan trnparansi dalam penanganan kasus ini.
Sumber Ig Kajari Tamiang