Seorang warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, bernama Ibu Riyanti (54) melaporkan kasus penipuan dan penggelapan

Blog43 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah

Seorang warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, bernama Ibu Riyanti (54) melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpanya ke kantor Trust Lawyers yang beralamat di Teuku Umar No. 55, Kedaton, Kota Bandar Lampung.

 

Riyanti merasa dirugikan setelah terlibat dalam transaksi jual beli tanah dengan seorang wanita bernama Sukarti, yang ternyata tanah yang dijual bukan miliknya melainkan milik ahli waris lainnya.

 

Dalam pertemuan di kantor Trust Lawyers, Ibu Riyanti berharap mendapatkan pendampingan hukum untuk menangani permasalahan yang ia hadapi, terutama dalam upaya memulihkan kerugiannya.

 

Riyanti menjelaskan bahwa ia telah melakukan pembayaran tanah senilai Rp. 325 juta kepada Sukarti dengan cara mencicil, termasuk menyerahkan satu unit mobil Pickup Suzuki Carry sebagai pembayaran awal.

 

Namun, setelah mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik Sukarti, ia berusaha untuk mengembalikan sertifikat tanah dan meminta mobil pickup-nya kembali, tetapi sampai saat ini Sukarti tidak memenuhi janji tersebut.

 

Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2025, Ibu Riyanti melaporkan permasalahannya ke Polres Lampung Tengah. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

 

Riyanti berharap langkah hukum yang diambil melalui Trust Lawyers dan Polres Lampung Tengah dapat memberikan keadilan dan mengembalikan haknya.

 

Riyanti dan keluarganya menunggu proses hukum berjalan dengan harapan agar kasus ini segera diselesaikan dan ia bisa mendapatkan kembali mobil pickup yang telah diserahkan sebagai bagian dari transaksi tanah yang tidak sah.

 

Proses hukum ini menjadi perhatian publik, dengan masyarakat mengharapkan agar pihak berwajib dan lembaga hukum dapat memberikan pendampingan yang adil dan transparan bagi korban penipuan.

( Selamat Riyadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *