Sengketa Tanah Berujung Pencurian Tanaman, Dua Warga Laporkan ke Polda Lampung

Blog7 Dilihat

 

Lampung Tengah, BUSERSIAGA .com — Sengketa lahan di Desa Purnama Tunggal, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kini berkembang menjadi perkara pidana. Dua warga, Lasiman dan Aminuddin, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tanaman ke Polda Lampung setelah lahan pertanian milik mereka dirusak dan hasil tanam dicuri oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/141/II/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 Februari 2025, atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. Berdasarkan informasi dari kuasa hukum, Polda Lampung telah melimpahkan perkara ini ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor: B/276/II/Res.1.24/2025/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2025, untuk ditindaklanjuti.

Sengketa ini bermula dari munculnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 394, namun masing-masing atas nama berbeda: Sutedjo (diterbitkan tahun 1998) dan Ana Maria (diterbitkan tahun 2005). Kedua sertifikat tersebut mencatat luas tanah yang sama, yakni 14.840 meter persegi.

Tanah tersebut selama ini telah dikelola oleh Lasiman dan Aminuddin. Tanaman jagung milik Lasiman dicuri pada 27 Januari 2025, disusul dengan padi siap panen yang dipanen secara sepihak pada 5 Februari 2025. Sementara tanaman singkong milik Aminuddin juga turut raib pada Februari 2025.

Pihak yang diduga melakukan pencurian adalah Ana Maria, warga Kekah Terbangi, Kecamatan Terbanggi Besar, yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan dasar SHM atas namanya. Namun, aparat Desa Purnama Tunggal menyatakan tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut, dan selama ini hanya mengenal lahan itu sebagai milik Sutedjo yang dikelola oleh Lasiman dan Aminuddin.

Dalam upaya penegakan hukum, Lasiman dan Aminuddin menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Triyono MHD, S.H. & Partner, yang terdiri dari Triyono MHD, S.H., Ferry Jhon, S.H., Sudarli, S.H., Sumondang Sumangunsong, S.H., M.H., dan Mulyadi, S.H.

Kuasa hukum  Triyono MHD, S.H menyesalkan tindakan yang dilakukan secara sepihak tanpa konfirmasi kepada pihak yang mengelola lahan. “Kami menyayangkan tindakan sepihak dari seseorang yang tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik, hanya karena memegang SHM baru. Kalau memang merasa memiliki hak, semestinya tempuh jalur hukum, bukan langsung datang dan memanen tanaman yang tidak ditanamnya,” ujar Triyono MHD, S.H., kepada wartawan usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

“Kami memegang SHM asli atas nama Sutedjo sejak tahun 1998. Sementara SHM atas nama Ana Maria baru terbit pada tahun 2005, dengan nomor dan luas yang sama. Ini harus diusut oleh BPN. Apalagi, klien kami sudah dirugikan secara materiil atas tindakan pencurian ini,” lanjutnya.

Triyono juga menyampaikan harapan agar penegak hukum bertindak profesional: “Kami percaya pihak kepolisian akan bersikap profesional dalam menjalankan tugas sesuai semangat Tribrata, dan kami yakin penyidik Polres Lampung Tengah akan menangani perkara ini secara objektif dan berkeadilan,” tambahnya.

Saat ini, sengketa tanah telah memasuki sidang lanjutan ketiga dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Sementara proses pidana atas dugaan pencurian tanaman tengah berjalan di tahap penyidikan Polres Lampung Tengah.

Pihak kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Tengah untuk membuka secara transparan kronologi penerbitan SHM Nomor 394 yang menjadi objek sengketa.

“Kami akan terus mengawal proses hukum, baik perdata maupun pidana, hingga tuntas. Kepastian hukum harus ditegakkan, dan kebenaran harus dibuka seterang-terangnya,” pungkas Triyono.

(Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *