Banda Aceh – Seluruh Fraksi Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA) untuk disahkan menjadi Qanun Aceh Tentang APBA 2023. Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam Sidang Paripurna DPRA, yang dihadiri Sekda Aceh Bustami Hamzah, Rabu, 23/11/2022.
“Fraksi Partai Aceh dapat menerima Rancangan Qanun Aceh Tentang Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2023,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Irfansyah.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Nurlelawati. Selain menerima Raqan APBA 2023, Ia juga mengapresiasi sejumlah penghargaan yang dicapai Pemerintah Aceh, di antaranya yaitu, program kampung iklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Anugerah Humas Indonesia tahun 2022.
“Semoga capaian ini tidak hanya mendapat apresiasi dari kita semua, melainkan instansi terkait yang membidangi kedua hal tersebut mendapat perhatian dalam bentuk program-program yang diusulkan dalam APBA 2023,” kata Nurlelawati.
Lebih lanjut, Nurlelawati juga meminta agar pemerintah Aceh dapat terus memperkuat program pembangunan ekonomi dalam APBA 2023. Ia juga meminta agar adanya keberpihakan anggaran bagi instansi yang membidangi penegakan syariat Islam, sebagi bentuk penguatan Qanun syariat di Bumi Serambi Mekkah.
Komposisi APBA 2023 adalah sebagai berikut. Pendapatan adalah Rp. 10.186.819.912.074 dan belanja Rp.11.009.926.195.337. Sementara surplus/defisit berjumlah Rp 823.106.283.263.
Selanjutnya adalah Pembiayaan. Untuk Penerimaan Pembiayaan Rp.923.106.283.263. Untuk Pengeluaran Pembiayaan Rp.100.000.000.000. Untuk Pembiayaan Netto (PN) adalah Rp.823.106.283.263.