Aceh Utara | Perselisihan giat Dzikir 1000 yang digelar oleh jamaah MPTT (Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf) dipimpin oleh Tgk Muhid yang beralamat di desa Tanjung Glumpang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara bertempat di mesjid Baitul Akram Desa Matang Raya Barat Kecamatan Baktiya, Rabu (22/1/2020).
Kegiatan tersebut di ikuti 20 orang jamaah dan mendapat penolakan dari masyarakat Desa Matang Raya Barat karena dianggap sesat/Menyimpang, dimana giat tersebut pernah dilaksanakan di Banda Aceh pada tahun 2018 dan dibubar paksakan oleh personel Polda Banda Aceh, karena dianggap menyimpang.
Untuk menghindari amukan masa, kegiatan tersebut di hentikan oleh Polsek Baktiya atas laporan Masyarakat Desa Matang Raya Barat.
Untuk sementara perselisihan di selesaikan di kantor Polsek Baktiya dan kegiatan untuk sementara di hentikan sampai menunggu perintah lebih lanjut.
Kegiatan mediasi perdamaian tersebut selesai pada pukul 00.30 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.
Sebagaimana telah di mediasi oleh personel maka terhentinya kesalapahaman dalam permasalahan tersebut. (munawir)