Sejumlah Masyarakat Kecewa Dalam Mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) Diduga Ada Sesuatu

Aceh Utara127 Dilihat

 

Aceh Utara  Sejak tahun 2024 oknum Geuchik Gampong Mns Merbo Kecamatan Tanah Jambo Aye dalam mengelola anggaran dana desa tidak ada keterbukaan buktinya tahap pertama pencairan anggaran dikerjakan yaitu jalan di Aspal, sementara papan Informasi tidak dipasang jadi kami sejumlah masyarakat timbul tanda tanya berapa anggaran, ketebalan jalan dan lebarnya jalan tersebut dan juga batu prasasti serta baliho APBG tidak dipasang juga. Katanya.  Kamis 4/7/24

Sementara dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan apabila dilanggar UU tersebut akan ada sangsinya dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 menurut pasal itu, Badan publik sengaja tidak menyediakan Informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda 5 juta.

Dan anehnya lagi tuha Peut pada 11/7/24 habis masa jabatannya, belum ada informasi yang jelas kapan musyawarah desa dijadwalkan untuk membentuk panitia pelaksanaan pemilihan Tuha Peut, kami menduga ada apa dan kenapa sebabnya dibalik hal tersebut. Katanya

Dan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp dengan Geuchik Gampong Mns Merbo mengatakan baliho APBG dan papan Informasi juga batu prasasti sudah siap cuma belum ada uang untuk mengambil sebab uang sudah habis dan ketika ingin dikonfirmasi lagi lewat WhatsApp mengenai Tuha Peut ternyata WhatsApp nya tidak aktif sehingga ada beberapa kali dihubungi juga tidak aktif.   (Thay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *