BUSERSIAGA, COM
Tanggamus – Tiga orang tersangka dugaan peredaran Narkotika Sabu Kecamatan Kota Agung Timur inisial HR (32), PS (28) alamat Pekon Kampung Baru dan SH (28) alamat Pekon Kerta dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda dengan barang bukti sejumlah klip berisi sabu, belasan alat penyalahgunaan Narkoba dan uang tunai Rp1,5 juta, pada Selasa 25 Juli 2023 malam.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, bermula informasi masyarakat yang resah bahwa di rumah HR sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pukul 18.30 WIB dan upaya paksa penangkapan terhadap HR serta penggeledahan sehingga diamankan pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas dan 2 handphone.
Atas nyanyian HR bahwa ia juga sering mengkonsumsi sabu bersama PS, lantas dilakukan pengembangan dan juga penangkapan PS saat berada di kediamannya. Barang bukti dari HR berupa plastik klip beris kristal putih dengan berat brutto 0.10 gram dan 3 plastik klip kosong.
“Dalam proses pemeriksaan keduanya, diketahui mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial SH di Pekon Kerta, sehingga tim langsung bergerak kesana,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 27 Juli 2027.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan HR dan PS, pada malam tersebut, pihaknya kembali bergerak melakukan penyelidikan keberadaan penyedia barang haram tersebut sehingga inisial SH berhasil ditangkap pada pukul 21.00 WIB.
“Tersangka SH ditangkap saat berada di kediamannya di Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus pada pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.
Sambungnya, dari tangan tersangka SH juga diamankan pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas, alat hisab sabu/bong, handphone, kertas alumunium foil, dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp1,5 juta.
Ditambahkannya, terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan pengembangan guna mengetahui sumber barang haram jaringan diatasnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus,” ucapnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap mereka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Budi Haryanto)
Kota Agung, 27 Juli 2023
BUSERSIAGA, COM