BUSERSIAGA,COM Tanggamus – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Peristiwa tersebut melibatkan truk Box Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi B 9375 SCJ dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6026 UV, Kamis, 11 Januari 2024, dinihari tadi.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Ridwansyah, pengemudi truk tersebut adalah Suhendra Kurniawan (28) warga Kelurahan Karang Jadi, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara pengendara sepeda motor adalah Agung Setiawan (22), warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
“Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.
Kasat menyebut, dampak kecelakaan sangat tragis itu, pemotor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6026 UV bernama Agung Setiawan mengalami luka robek di kepala bagian atas, dahi, dan lecet di paha kanan dan kiri.
“Korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Kerugian material akibat peristiwa ini mencapai Rp25 juta,” ujarnya.
Dikatakan Kasat, awalnya memang korban tidak memiliki identitas sehingga pihaknya melakukan identifikasi dibantu Polsek jajaran Polres Tanggamus, sehingga identitas korban berhasil diketahui.
“Setelah keluarganya berhasil ditemukan, korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarganya,” katanya.
Dijelaskan Kasat, kronologi kejadian bermula truk Mitsubishi Colt Diesel B 9375 SCJ berjalan dari arah Pugung menuju Talang Padang sementara sepeda motor Honda Beat BE 6026 UV melaju dari arah berlawanan.
“Hingga saat ini penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, pihaknya segera merespons kejadian ini dengan menerima laporan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan TPTKP), juga mencatat keterangan dan identitas saksi-saksi, mengecek serta mencatat identitas korban di rumah sakit.
Selain itu juga mengamankan barang bukti terkait kecelakaan ini. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua faktor penyebab pada kecelakaan tersebut.
“Terhadap sopir truk saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap penyebab kecelakaan tersebut,” ungkapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat mengimbau pengemudi maupun pengendara agar menaati peraturan lalu lintas sehingga dapat mencegah tejadinya kecelakaan.
“Mari bersama-sama menaati peraturan lalu lintas, sebab keselamatan untuk kemanusiaan,” imbaunya. ( Budi Haryanto )
Kota Agung, 11 Januari 2024