SAPA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Senilai Rp420 Miliar 

Berita Utama66 Dilihat

 

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Kasus yang menyedot perhatian publik ini diperkirakan melibatkan anggaran fantastis mencapai Rp420 miliar.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, Ishak, S.H. Ia menilai proses hukum yang berjalan saat ini terkesan sangat lamban dan tidak menunjukkan progres yang signifikan. Menurutnya, ketidakpastian hukum dalam kasus ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi generasi muda di Serambi Mekkah.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal masa depan pendidikan Aceh. Beasiswa adalah hak anak-anak Aceh yang berprestasi, bukan untuk dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa pun yang terlibat harus segera diproses hukum,” tegas Ishak dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).

Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum

Ishak mengungkapkan bahwa hingga saat ini publik masih menunggu langkah berani dari Kejati Aceh. Belum adanya penetapan tersangka secara resmi memicu kecurigaan terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.

“Jika ini terus dibiarkan tanpa kejelasan dan tanpa tersangka, maka wajar publik mempertanyakan komitmen Kejati Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, SAPA memperingatkan bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara ini berisiko membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan intervensi atau lobi-lobi politik. Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan, atau bahkan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Semakin lama dibiarkan, semakin besar peluang intervensi. Ini yang paling dikhawatirkan masyarakat Aceh,” tambah Ishak.

Desak Penetapan Tersangka

Berdasarkan kacamata hukum SAPA, jika pihak Kejati Aceh telah mengantongi laporan serta hasil pemeriksaan awal, maka bukti-bukti tersebut seharusnya sudah memadai untuk menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka. Penundaan yang tanpa alasan logis dinilai hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Menutup pernyataannya, Ishak menegaskan bahwa SAPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera ditahan.

“Jika Kejati Aceh terus diam dan tidak menunjukkan progres yang jelas, maka wajar bila masyarakat mencurigai ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *