Sah Jabat 8 Tahun, Kakon Dikukuhkan PJ. Bupati Tanggamus

Blog172 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM, Tanggamus, Lampung – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 293 Kepala Pekon (Kakon). Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.

Pengukuhan itu berdasarkan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

 

Dari total 299 Pekon se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 Kepala Pekon. Terdiri dari Kepala Pekon hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon.

 

Hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru.

 

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan mengatakan, pengukuhan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” kata Mulyadi Irsan di Aula Islamic Center, Kamis 4 Juli 2024.

 

Mulyadi menjelaskan, adapun perubahan masa jabatan kepala pekon adalah, masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029. Lalu masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030 dan masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.

Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalon diri satu periode lagi berdasarkan

Undang-Undang ini.

 

“Dengan adanya Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,” jelasnya.

 

Kesempatan itu, Pj Bupati, meminta kepada kepala pekon agar menjadi pemimpin yang baik, adil dan bijaksana. Ikuti segala aturan yang berlaku, dengan harapan masa pengabdian menjadi Kakon selama 8 tahun, akan selalu diberkahi, diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon.

 

Selain itu, sebagai Kakon harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. Seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat, dan kakon juga harus taat asas hukum, tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia.

 

“Oleh karena itu, sekali lagi saya minta dan saya himbau, ikuti aturan dan hukum, bertindak sesuai norma kepatutan, jauhi Narkoba. Saya ulangi kembali, untuk jauhi narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita semua,” pintanya.

 

Beberapa pesan dan harapan Pj. Bupati kepada seluruh kepala Pekon yang telah dikukuhkan, agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kondusifitas Pekon masing-masing, terlebih akhir tahun akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Pj Bupati berpesan untuk tetap menjaga suasana yang aman, damai, tertib dan tetap kondusif, merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

 

Kepala Pekon harus bisa mensinergikan aparat pekon yang ada dibawahnya untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi warga pekon. Dan memberikan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di pekon masing-masing.

 

Selanjutnya, lakukan sinergi dan koordinasi yang baik dengan sesama perangkat pekon, Kecamatan dan

Pemerintah Kabupaten. Serta Majukan perekonomian pekon dengan tidak bertumpu pada anggaran dana desa, berdayakan UMKM, lakukan inovasi untuk mendirikan BUMDes dan usaha lain sesuai dengan aturan yang berlaku demi peningkatan perekonomian pekon.

 

“Saya ingatkan kembali bahwa Kepala Pekon maupun Bupati merupakan pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Sebagai hasil pilihan masyarakat, tentunya kepala pekon juga harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan

Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

 

Hadir dalam acara tersebut Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, para staf ahli Bupati, para asisten, Ketua TP PKK Tanggamus, Forkopimda, para kepala OPD, para camat se-Kabupaten Tanggamus, para kepala pekon dan ketua PKK pekon se-kabupaten Tanggamus. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *