Sadikin arisko dari aliansi masyarakat Gayo mengatakan akan melaporkan BWS dan PT Brantas Abipraya ke aparat penegak hukum

NASIONAL93 Dilihat

Bener Meriah – Busersiaga.com
Hasil audiensi yang digelar pada hari Jum’at 1 September 2023 di Aula Sekdakab Bener Meriah, Aceh, telah mengungkap kontroversi terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan Waduk Kereuto.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai instansi yang hadir, pernyataan dari pihak Balai pelestarian kebudayaan (BPK) Provinsi Aceh cukup menarik perhatian saat itu. Sabtu (2/09/2023)

Pada kesempatan tersebut, BPK Provinsi Aceh menyatakan bahwa hasil penelitian mereka menunjuk kan bahwa, makam yang terdapat di lokasi pembangunan waduk Kereuto telah memenuhi unsur untuk di ajukan sebagai cagar budaya.

Namun, keputusan untuk menetapkannya sebagai cagar budaya atau tidak, berada di tangan Pemerintah Daerah setempat.

Muncul juga sebuah pertanyaan tentang AMDAL yang diajukan kepada pihak Badan Wilayah Sungai (BWS), mereka mengklaim tidak mengetahui AMDAL pembangunan waduk Kereuto dan belum pernah melihatnya, tentu ini menimbulkan sebuah pernyataan yang menciptakan kebingungan dan kecurigaan.

Sementara itu, PT Brantas Abipraya perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan waduk tersebut, menyatakan bahwa makam tersebut sudah dimasukkan ke dalam AMDAL. Sudirman, perwakilan dari PT Brantas Abipraya yang hadir menyatakan bahwa, jika makam tersebut tidak termasuk ke dalam AMDAL, mereka tidak akan memindahkannya.

Untuk di ketahui bahwa, isi dari dokumen AMDAL yang diamati oleh Aliansi Masyarakat Gayo justru menunjukkan pernyataan yang berbeda.

Salah satu penanggung jawab Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) yang hadir Sadikin Arisko menggutarakan isi AMDAL. “bahwa tidak ada warisan budaya yang khas di lokasi rencana pembangunan waduk Kereuto, sehingga tidak diperlukan pelestariannya. Hal ini justru menimbulkan kecurigaan bahwa proses pembuatan AMDAL mungkin dilakukan secara kurang transparan.” Ucapnya

Setelah Aliansi Masyarakat Gayo mengungkap isi AMDAL yang mereka miliki, perwakilan dari BWS akhirnya mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf di hadapan para intansi yang hadir.

Pria yang kerap di sapa Sadikin dalam kesempatan itu juga mengatakan. “kami (AMG) telah menyiapkan bukti-bukti dan dokumen terkait kesalahan yang dilakukan oleh BWS dan PT Brantas Abipraya, serta berencana untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan bahkan ke pusat parlemen serta kepada Presiden Republik Indonesia.” Pungkasnya

Kasus ini terus memicu perdebatan dan menjadi sorotan di kalangan masyarakat yang peduli terhadap pelestarian budaya dan lingkungan.

Aliansi Masyarakat Gayo akan terus berkomitmen untuk memastikan keadilan yang dilakukan, Agar pelaksanaan pembangunan waduk Keureuto memperhatikan dengan benar aspek lingkungan, dan tidak terus menerus melanggar UU Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, dan Kesejarahan.

sumber : Ketua A-PPI Prov.Aceh
Editor. : Riga Irawan Toni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *