
BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Pasca Operasi Tangkap Tangan, (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) terhadap Bupati non aktif, Ardito Wijaya beberapa lalu, berdampak pada tidak stabilnya roda pemerintahan, dibawah jabatan Bupati yang saat ini masih Pelaksana tugas, (Plt).
Hal itu di sampaikan oleh Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menanggapi hasil RDP Komisi l dengan Sekda dan beberapa pejabat Pemkab.Lamteng, beberapa hari lalu.
Ia menilai, roda pemerintahan di Kab.Lamteng, Stagnasi, ( Keadaan terhenti, macet, atau tidak adanya pergerakan dan pertumbuhan yang signifikan, baik dalam ekonomi, perkembangan pribadi, maupun operasional sistem ).
“Hal itu terjadi karena batasan kewenangan Kepala daerah yang di jabat oleh Pelaksana tugas, (Plt),” jelas Yunisa, Kamis (9/4/2026).
Dimana menurut mantan anggota DPRD Lamteng ini, Plt. Bupati hanya berwenang menjalankan tugas administratif dan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat definitif. Plt tidak berwenang mengambil keputusan strategis, seperti:
Mengubah RPJMD, atau membuat kebijakan baru yang berdampak luas pada APBD.
“Adanya Plt.Bupati bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan saat kepala daerah berhalangan, dan keterbatasan kewenangan secara hukum membuat Plt tidak bisa menjalankan fungsi kepemimpinan strategis secara penuh, yang secara alami berakibat pada stagnasi pembangunan dan pengambilan kebijakan daerah,” jelas Ketua Laskar Lamteng ini.
Ia mengambil contoh, seperti yang terjadi pada beberapa waktu lalu, adanya isu soal dugaan matahari kembar dilingkup Pemkab.Lamteng, hingga gaduh soal pergantian Plt.Kadis di 4 OPD yang berakibat pada RDP Komisi l DPRD dengan Sekda dan beberapa pejabat Pemkab, yang pada akhirnya siapa yang harus disalahkan, dan masing-masing merasa benar.
“Ya, gaduh kemarin soal pergeseran Plt.Kadis itukan merupakan dampak dari Kepala daerah di jabat oleh Plt. Sehingga manajemen kepegawaian terbatas, karena
Plt. Bupati tidak berwenang melakukan tindakan kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, yang berdampak pada motivasi ASN menurun dan pelayanan publik bisa terhambat,” ungkapnya.
Dimana, tidak adanya ketidakpastian dalam mengambil keputusan. Sehingga Plt. Bupati seringkali bersikap “aman” dan menghindari diskresi atau inovasi berisiko tinggi.
Akibatnya, kebijakan yang bersifat terobosan atau respons cepat terhadap masalah daerah seringkali tertunda, menyebabkan birokrasi terasa berjalan di tempat.
“Dan perlu untuk di pertanyakan soal masa jabatan Plt.Kadis BMBK seperti yang di pertanyakan oleh Uncu wenda usai RDP Komisi l dengan pejabat Pemkab beberapa hari lalu. Dan menjadi tugas Komisi l soal Plt.Kadis BMBK itu, nanti kalau tidak segera kita tanyakan lewat sensor barang itu,” pungkas Yunisa.( Tim)
