Publik Menunggu Nyanyian Kabid Bina Marga Aceh Tamiang Di Hotel Prodeo

Aceh tamiang17 Dilihat

Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Publik , Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang saat ini menunggu nyanyian SN (Kabid Bina Marga PUPR Aceh Tamiang) tersangka dugaan tindak pidana terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya yang kini SN tidur di hotel Prodeo Kampung dalam Kecamatan Karang Baru.

SN sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jumat 29 November 2024 .
SN menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sekaligus juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), pada proyek tersebut.

Proyek yang bersumber dari anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Diduga SN, bersama penyedia berinisial A, dan AM selaku konsultan pengawas melakukan tindak pidana korupsi yang rugikan keuangan negara sebesar Rp738.718.195, (tujuh ratus tiga puluh delapa juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

Adapun pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPi
Publik menunggu nyanyian SN selanjutnya soalnya publik menduga penunjukan Kabid Bina sebagai KPA dan PPK dalam proyek tersebut menimbulkan banyak tanda tanya . 
Dimana ketika proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2023, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Aceh Tamiang pada saat itu dijabat oleh Eddy Mofizal.

“Terus, kenapa harus SN yang ditunjuk sebagai KPA dan PPK, kenapa tidak Kadis (Eddy Mofizal) langsung. Kenapa harus SN diberi kewenangan begitu besar, padahal jabatannya masih seorang Kabid?,” tanya Masyarakat, Minggu 01 Desember 2024.

Walaupun begitu, sebenarnya penunjukan tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku. Namun begitu persoalan tersebut tetap saja menjadi pertanyaan publik .( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *