Bupati Aceh Besar Mediasi Sengketa Lahan Warga Dengan PT SBA

Aceh Besar361 Dilihat

 

 

 

ACEH BESAR – Puluhan Masyarakat Pemilik Hak atas tanah dari pemukiman Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, masih mengeluh atas lahan kebun mereka yang kini tidak lagi bisa digunakan. Sebab akibat aktivitas pertambangan perusahaan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang belum diganti rugi.

 

Keluhan tersebut mereka sampaikan melalui Khanduri Gle Raya di halaman parkir mobil kariawan Perusahaan tepat di depan pintu masuk PT SBA, Rabu (20/8/2025).

 

Terlihat juga sejumlah spanduk yang terpasang, sebagai bentuk atau simbol protes terhadap perusahaan PT. Solusi Bangun Andalas, (SIG/SBA) berkalimat yang bisa dibacakan oleh publik.

 

Kemudian Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Ulayat dan Masyarakat, Yustika mengatakan bahwa sejak aktivitas tambang dalam klem pabrik Semen Andalas lebih dikenal, masyarakat Lhoknga pertama menghadapi berbagai dampak atau kendala serius yaitu mulai dari polusi, sebab blesting (BOM) dan lalu lalang kendaraan tambang PT. SBA yang sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, begitu juga Petani sehingga sulitnya akses menuju kebun. Katanya

 

Pernyataan Yustika, bahwa luas lahan atas hak milik masyarakat ini yang berada dalam area Tambang dan Pabrik PT. SBA, dilihat dari hasil ukur kurang lebih ada sekitar 42 hektare masuk dalam klem tambang belum dibayar, pedoman berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengakuan sebagian telah dibebaskan, namun sebagian lainnya hingga kini belum mendapatkan kejelasan ganti rugi. Tegasnya

 

 

“Keinginan kami tidak bisa lagi bertani seperti dulu, akibat dampak debu, polusi, dan limbah dari industri semen termasuk lalu lalang kendaraan tambang sangat mengganggu. Akses ke kebun,” ungkap Yustika.

 

Lebih lanjut Yustika menyebutkan, Panitia berbagai upaya telah melakukan untuk mencari solusi. Bahkan, pada tahun 2022, Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan surat keputusan tentang percepatan penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT. SBA, dan itu resmi.

 

Selain itu, tim Panitia Khusus (Pansus) juga sempat mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Kami ingin menyelesaikan ini secara harmonis,”

 

“Harapannya bagaimana warga yang punya tanah dalam klem tambang, kalau tidak diganti rugi meminta agar lahan dimaksud bisa digunakan untuk bercocok tanam. Jika tidak diberikan ganti rugi secara adil, dan atau fasilitasi masyarakat bisa akses ke kebun menggarap kembali tanah merekna”.

 

 

Kepala Daerah, Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, memberikan dukungannya terhadap upaya masyarakat Kemukiman Lhoknga dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA). Yang diberikan semangat dengan tepuk tangan dari masyarakat pemilik hak atas tanah.

 

Bahwa dari pernyataannya, Bupati Aceh Besar menyatakan bahwa sejak awal menjabat, ia telah menyuarakan pentingnya penyelesaian setiap masalah dalam lingkungan ini dan termasuk kepada pihak perusahaan yang berdomisili dalam wilayah abes.

 

“Pertama, saya mendukung upaya yang dilakukan masyarakat Lhoknga minta untuk pembebasan tanah di sekitar wilayah pabrik semen. Namun sebelumnya, saya juga telah mengetahui hal ini bahwa ada masalah masyarakat Lhoknga dengan pihak PT. SBA. Pernah menyampaikan juga pada pihak G,M Perusahaan.

 

“Kedua saya menekankan agar masalah tanah tambang dapat diselesaikan dengan masyarakat lokal,” ujar.

 

Selanjutnya Syech Muharram juga menceritakan bahwa bulan lalu ia telah bertemu dengan Direktur PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan General Manager PT. SBA juga membahas permasalahan ini, kemudian Syech Muharram menunggu hingga saat ini, audiensi resmi yang direncanakan belum terlaksana. Katanya

 

“Syech Muharram minta kepada Para Pihak segera jadwal audiensi secara resmi, undang semua otoritas dan kami tetap hadir, untuk memfasilitasi” ucapnya

 

Terakhir, “Bupati Aceh Besar H.Muharram Idris menekankan bahwa perusahaan harus menyelesaikan hak-hak atas tanah masyarakat. “Saya juga meminta kerja sama untuk memfasilitasi atau memediasi terkait pembebasan tanah hak milik masyarakat Lhoknga,” tegasnya.

Sementara itu Faraby Azwany Head of Media PT Solusi Bangun Andalas dalam Pernyataan Resminya mengatakan Terkait lahan di dalam area IUP pabrik yang dioperasikan oleh PT Solusi Bangun Andalas (Perusahaan)

 

 

Bahwa dalam menjalankan operasi, Perusahaan memastikan seluruh aktivitas di dalam area IUP berjalan dengan memenuhi peraturan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh No. 540/DPMPTSP/2514/IU-OP/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (clay) kepada Perusahaan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Acen Besar seluas 94 hektare, dan SK No. 540/DPMPTSP/1619/IU-OP2/2022 tentang Pemberian Perpanjangan Terakhir IUP Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (batu gamping untuk industri semen) kepada Perusahaan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar seluas 150 hektare.

 

Atas lahan IUP di area tambang, Perusahaan telah melaksanakan tindak lanjut terkait

penyelesaian lahan di area IUP sebagaimana disebut dalam Surat dari Pj. Bupati Aceh Besar No. 590/5613/2023 tanggal 30 November 2023, dalam bentuk pengukuran pengembalian batas tanah tambang yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar

pada bulan Juni 2021. Hasil pengukuran telah didokumentasikan dalam berita acara pengukuran pengembalian batas tanah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan petugas hukum, serta telah disosialisasikan di Hotel Rasamala Indah, 19 Oktober 2021

yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, perwakilan DPRK Aceh Besar, Camat Lhoknga, Mukim Lhoknga, tokoh masyarakat dan perwakilan manajemen perusahaan.

 

 

Dalam menjalankan operasinya, Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan tata kelola yang baik, mematuhi peraturan yang berlaku, memprioritaskan K3 bagi seluruh pekerja, pemeliharaan lingkungan, serta membangun komunikasi dan hubungan yang baik demi

memberikan nilai tambah bagi para pekerja, masyarakat sekitar, para pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan.

 

“Tentang PT Solusi Bangun Andalas

PT Solusi Bangun Andalas (SBA) adalah anak perusahaan dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk – bagian dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG. SBA memiliki kapasitas produksi 1,8 juta ton semen per tahun. Perusahaan mengoperasikan pabrik terintegrasi di Lhoknga, dan fasilitas pengemasan yang berlokasi di Lhoknga, Lhokseumawe, Belawan, Batam dan Dumai” kata Faraby Azwany

“Dalam acara ini, turut hadir dalam Khanduri Gle Raya di antaranya Bupati Aceh Besar, Asisten Satu, Kapolres Aceh Besar, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, General Manager SBA, imum mukim lhoknga dan tokoh masyarakat termasuk sejumlah warga pemilik tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *