PT Anugrah Sekumur Beroperasi Tanpa HGU Di Aceh Tamiang

Blog35 Dilihat

Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Perusahaan perkebunan Kelapa sawit PT Anugrah Sekumur yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang terindikasi tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan usaha perkebunannya.

Hal tersebut terlihat jelas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait adanya dugaan sengketa lahan masyarakat dengan PT Anugrah Sekumur di kawasan Kampung ( Desa * Red .) Pematang Durian dan Kampung ( Desa * Red .) Sekumur, Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang di ruang kerja panitia anggaran DPRK Kabupaten Aceh Tamiang Selasa 4 Maret 2025 ..

Manager PT Anugrah Sekumur, Alexander dalam RDP tersebut menyebutkan, lahan untuk perkebunan perusahaan itu dibeli berkisar pada tahun 2010, saat itu juga ada beberapa persoalan sengketa terhadap lahan yang sudah mereka beli dari penjual . “Bahkan juga ada sengketa dengan kelompok Fajar Tani yang di anggap sudah selesai melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Bupati Aceh Tamiang dan telah mengganti rugi senilai Rp150 juta,” ungkap Alexander .

Ironisnya, saat ditanyakan terkait tentang HGU PT Anugrah Sekumur pihak PT Anugrah Sekumur tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan bukti bahwa Pihaknya memiliki Izin sertifikat HGU dan beralasan saat ini mereka sedang melakukan proses untuk pengurusan HGU nya.

Di sisi lain , pihak hukum Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadli Setiawan mempertanyakan terkait surat dimiliki oleh warga dan perusahaan,dalam pertemuan tersebut perwakilan warga dapat menunjukkan langsung dokumennya, sementara dari PT Anugrah Sekumur tidak dapat menunjukkan surat atas tanah yang dimiliki perusahaan.

Bahkan, surat yang dimiliki oleh masyarakat diakui oleh pihak perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang dengan menyatakan bahwa surat
yang dimiliki warga itu sah, jika ada surat lainnya disarankan dapat ditempuh dengan jalur lainnya sehingga dapat diketahui yang mana surat kepemilikan yang pertama keluar.

PT Anugrah Sekumur juga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak terdaftar di aplikasi Online Single Submission (OSS) atau system perizinan berusaha secara elektronik. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tamiang, Fauziati ketika menjawab pertanyaan Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadi Setiawan dalam RDP .

DI karenakan perusahaan PT Anugerah sekumur tidak dapat menunjukkan dokumen surat, yang diminta dalam pertemuan tersebut maka pemimpin rapat Desi Amelia mengambil keputusan secara bersama RDP ditunda, dan akan digelar RDP berikutnya dengan pihak perusahaan serta diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam rapat.

informasi lain sebelumnya, dari unsur perwakilan masyarakat, Khairil menyebutkan, bahwa ada 38 orang atau pemilik lahan yang saat ini belum menerima ganti rugi karena lahan mereka diklaim masuk dalam izin lahan milik PT Anugrah Sekumur. “Mereka ini tidak masuk dalam kelompok Fajar Tani,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Iptu M.Putra Yoni,SH meminta kepada pihak perusahaan dan masyarakat agar sama sama dapat menahan diri, “ karena ini permasalahan masih dalam proses, diharapkan jangan sampai menimbulkan persoalan hukum lainnya nantinya ,” ujar Yoni di RDP , saat di minta pimpinan rapat untuk komentar nya.

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon,S.H didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Nur dan Ketua Komisi I, Desi Amelia bersama M.Juanda Wakil Sekretaris Komisi serta anggota Komisi Tri Astuti, S.E, M.Lutfi Hidayat dan Irma Destian, A.Md.Kep.

Terlihat hadir juga unsur jajaran Pemkab Aceh Tamiang, perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, perwakilan PT Anugrah Sekumur, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, perwakilan masyarakat serta LSM dan para tokoh Masyarakat terkait.( Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *