Pra Uji Kompetensi Perangkat Desa Penentu Kemampuan Sisi SDM Individu Berkualitas dan Berintegritas

Jabar68 Dilihat

 

Tulisan Oleh; Yatmono (Ono) Wartawan busersiaga.com (Kaperwil Jabar)

BUSERSIAGA.COM – JAWA BARAT – Soal adanya keputusan Presiden RI dan DPR RI mengenai Undang- undang yang dimulai Dari terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa angin segar dengan Harapannya ada perubahan disemua keinginan tujuan para Perangkat Desa (Sekdes,Kaur dan Staf,red) untuk kesejahteraan penghidupan dan ekonomi keluarga, terlebih diperkuat dengan Pasal 53A
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara yang menggembirakan sudah dianulirnya penyesuaian dan tambahan masa bhakti jabatan para Kepala Desa (Kades/Lurah/Kuwu,red) yang pada akhir bulan pebruary lalu sudah mulai start dibeberapa wilayah di Kabupaten di seluruh Indonesian menerbitkan Perbub masing-masing untuk kelengkapan payung hukum UU No 3 Tahun 2024 diberlakukan,dengan penambahan 2 + 6 tahun menjadi 8 tahun dengan system Berhenti Masa akhir Jabatan dan diangkat dengan Masa penyesuaiannya.

“Pasal 118 Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode
sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan
periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan
dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi. c. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan
Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang￾Undang ini.
d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang￾Undang ini.
e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuanUndang-Undang ini. f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

Apapun itu,” Masyarakat Indonesian berharap Strategi Hilirisasi Untuk Tingkatkan Potensi Ekonomi Lokal Desa, dan Seperti yang diungkapkan, Plt. Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Eni Rukawiani menyampaikan, Dana Desa bisa dioptimalkan untuk pengembangan hilirisasi potensi sumber daya di desa, dan menghidupkan ekonomi lokal desa, asalkan jangan di mainkan dengan niat korupsi para oknum KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yaitu para Kedes (Kepala Desa) pastinya akan sangat bermanfaat pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat perdesaan,” Jelasnya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *