BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Limau bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengamkan 2 pria dalam kasus penadahan barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengungkapkan bahwa identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah STK (44), warga Desa Poncorejo, Way Ratai, Pesawaran, dan MR (34), warga Desa Mulyosari, Way Ratai, Pesawaran.
“Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi, Rabu, tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WIB dikediaman masing-masing atas laporan korban Jemi Arbi (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Pekon Susuk, Kelumbayan,” kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si.
Kapolsek mengungkapkan, bermula unit Reskrim Polsek Limau mendapatkan informasi mengenai keberadaan handphone merk Infinix Hot 20i dan segera mendatangi STK di Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Setibanya di rumah STK petugas berhasil mendapatkan satu unit handphone tersebut yang diserahkan langsung oleh STK. Dalam keterangannya, STK mengaku mendapatkan handphone tersebut setelah membelinya di sebuah konter milik MR di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
“Setelah dilakukan interogasi, MR mengaku bahwa handphone tersebut didapatkan dari dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang menjual handphone tersebut kepadanya. Keduanya dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Limau untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya
Dijelaskan Kapolsek, kronologi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, pelapor, Jemi Arbi, sedang melaksanakan salat tarawih di masjid, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Ketika pulang dari salat tarawih, Jemi mendapati pintu rumah sudah terbuka dan kunci gembok telah rusak. Setelah memeriksa keadaan di dalam rumah, Jemi menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang itu diantaranya, satu slop rokok merk RAVEN, satu slop rokok merk Kedai Kopi, 12 lembar voucher Telkomsel senilai Rp16 ribu per lembar, uang tunai sebesar Rp1 juta, anting emas seberat 1,5 gram, satu buah handphone merk OPPO A54, dan satu buah handphone Infinix.
“Akibat kejadian itu, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta, sehingga atas peristiwa tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Limau,” jelasnya.
Iptu Dedi Yanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya dan akan terus melakukan penyelidikan 2 pelaku pencurian yang disebutkan oleh penadah barang curian yang berhasil diamankan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus-kasus serupa,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Polsek Limau Polres Tanggamus, terhadap mereka dijerat Pasal 480 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pelaku penadahan, maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. ( RLS )