Polresta Banda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Dan Ringkus Para Pengedarnya

Banda Aceh156 Dilihat




Banda Aceh – Tim Satresnarkoba polresta Banda Aceh berhasil mengungkapkan peredaran Narkotika jenis ganja di wilayah hukum Banda Aceh dan Aceh Besar di 4 titik kasus penangkapan.

Ini merupakan pengungkapan kasus Narkotika yang sempurna atau pengungkapannya selesai sampai tuntas karena berawal di tangkap pengedar atau pengecer kemudian ditangkap kurir dan dikembangkan ke bandar(pemilik) sampai dengan terakhir ditemukan ladang ganja yaitu asal dari ganja itu ditanam.

Pada hari Kamis, 18 Mei 2023 sekira pukul 22.30 wib di tempat pelelangan ikan (TPI) Lampulo, gampong Lampulo kec. Kuta alam kota Banda Aceh telah dilakukan penangkapan tersangka Abdullah Bin (Alm) A. Jalil Alias Cek Lah dan bersama dengan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 150 bungkus yang sudah dipaket yang diduga Narkotika jenis ganja seberat 3 kg, dimana tersangka pada saat penangkapan sedang duduk di sepeda motor yamaha Vixion warna hitam.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka sendiri yang diperoleh dengan cara beli dari tersangka Herijal dengan harga Rp1.500.000 dan baru memberi uang panjar sebesar Rp 500.000 dan memberikan sisa uang sebesar Rp 1.000.000 jika ganja tersebut sudah laku di jual.

Selanjutnya Tim polresta Banda Aceh pada hari Jum’at 19 Mei 2023,sekira pukul 22.00 wib, berhasil membekuk tersangka Herijal di pinggir jalan gampong Lampanah kec. Seulimum Aceh Besar, kemudian tersangka Herijal mengakui memperoleh ganja tersebut dari tersangka M. Yusuf alias Abu kurma.

Selanjutnya tim polresta pada Sabtu 20 Mei 2023, sekira pukul 01.00 wib, di sebuah rumah gampong Lamteuba Dro kec. Seulimum Aceh Besar dan di temukan barang bukti yang di simpan diatas loteng( plafon) rumahnya berupa 1 keranjang rotan yang berisikan satu terpal warna hitam yang didalamnya berisikan ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram dan satu unit timbangan.

Kemudian setelah di interogasi petugas tersangka M. Yusuf Alias Abu kurma juga mengakui ganja tersebut di peroleh dengan cara menanam sendiri di lahan kosong di daerah gampong pulo kemukiman Lamteuba kec. Seulimum Aceh Besar, seluas 0,5 H yang ditanami tanaman ganja sejumlah 300 batang dengan ketinggian rata – rata 2 meter serta siap panen.

Kemudian berdasarkan keterangan M. Yusuf alias Abu kurma, pada hari sabtu, 20 Mei 2023, sekira pukul 20.30 wib, bertempat di kaki bukit tengku Lamcot gampong pulo kemukiman Lamteuba kec. Seulimum Aceh Besar, Kasat Resnarkoba polresta Banda Aceh beserta 18 personil satresnarkoba Polresta Banda Aceh dengan membawa serta tersangka M. Yusuf Daud Alias Abu kurma sebagai penunjuk jalan, telah menemukan lokasi ladang ganja tersebut.

Mereka para tersangka – tersangka tersebut telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 dari UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar, “demikian”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *