BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas inisial TP (67) seorang petani asal Kecamatan Pulau Panggung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-1685C/L.8.19/Eku.1/10/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 tentang lengkapnya berkas tersangka TP atau P21.
“Tersangka TP dilimpahkan berikut barang bukti kepada JPU Kejari Tanggamus kemarin, Senin 21 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 22 Oktober 2024.
Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang berwarna hijau kombinasi coklat dan hitam serta satu potong celana panjang berwarna kuning.
Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka TP ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya di Kecamatan Pulau Panggung atas laporan inisial RH selaku ibu korban dari IW (10) yang telah menjadi korban pencabulan.
Kronologi kejadian pada pada 21 Juli 2024, pukul 11.00 WIB ketika korban IW, sedang berada di kamar mandi di rumahnya. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang merupakan tetangga dekat keluarga tersebut, masuk ke dalam kamar mandi.
Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan memegang alat kelamin korban dan aksi bejat pelaku dipergoki langsung oleh RH selaku ibu korban, yang dengan segera memanggil kedua saksi untuk melihat kejadian tersebut.
“Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa dirinya memiliki istri tetapi mengaku khilaf sehingga mengaku tanpa sadar melakukan perbuatan tersebut.
“Saya enggak sadar itu pas melakukan,” singkatnya. ( RLS )
Kota Agung, 22 Oktober 2024
Kasi Humas Polres Tanggamus