Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 280 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap

Aceh Utara511 Dilihat

 

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria pelaku tindak pidana narkotika di Gampong Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, pada Selasa (3/6/2025). Dari tangan para pelaku, petugas menyita tiga bungkusan sabu dengan total berat mencapai 280 gram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial J (40), MN (28), dan AM (54). Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan kepada media ini, Rabu (4/5/2025),penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

“Dalam penyamaran itu, tersangka J mengarahkan anggota kami ke sebuah warung kopi. Setibanya di lokasi, J menunjukkan bungkusan sabu yang akan dijual. Setelah memastikan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” kata AKP Erwinsyah.

Penangkapan sempat berlangsung dramatis. Salah satu tersangka, MN, melakukan perlawanan dan bahkan mematahkan borgol petugas saat hendak melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

AKP Erwinsyah menyebut, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.

Polres Aceh Utara terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *