PN Banda Aceh Sidang Perdana Mantan Bupati Aceh Tamiang Dan 2 Lainnya Terkait Kasus Korupsi

NASIONAL77 Dilihat

Aceh Tamiang – Pengadilan negeri ( PN ) Banda Aceh laksanakan sidang perdana mantan Bupati Aceh Tamiang dan 2 lainnya terkait perkara tindak pidana korupsi diantaranya HM,TY dan TR Rabu 25 Oktober 2023 .Sidang perdana tentang penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik tanah negara. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor I (Kusumah Atmadja) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (25/10/2023).  Ketiga terdakwa hadir di persidangan yang  didampingi oleh penasehat hukum.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa penuntut umum ( JPU ) membacakan dakwaan terhadap Terdakwa. Ketiga terdakwa telah melakukan  tindak pidana korupsi berupa pengadaan tanah untuk pembangunan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0117  Aceh Tamiang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum ( JPU ) telah membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Bahwa perbuatan ke-3 (tiga) terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ), selanjutnya terdakwa melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan eksepsi terdakwa dengan menunda persidangan dakwaan untuk dilanjutkan ke sidang ekseps direncanakan i pada hari Kamis (2/11/2023).

 

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Aceh Tamiang, Joko Wibisono,SH, MH melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil, SH, MH mengatakan, pada Buser Siaga bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum terhadap para terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus melakukan fungsi penuntutan yang merupakan wewenang sebagai tugas Kejaksaan RI,” ujar Fahmi.

Fahmi menambahkan,  bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan terus melakukan pengamanan dan peggalangan terhadap penindakan perkara tersebut.

“Setiap ada perkembangan segera di laporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” ungkap Fahmi Jalil, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *