PJ Walikota Banda Aceh Jangan Bertindak Gegabah

Banda Aceh1035 Dilihat

Banda Aceh – Rencana pergantian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) di beberapa dinas di bawah Pemko Banda Aceh oleh Pj. Almuniza Kamal mendapatkan protes keras dari salah satu aktivis Islam Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH.

“Apa urgensinya mau utak-atik JPT di Banda Aceh, fokus saja tugas-tugas pokok sebagai Pj. Walikota. Waktunya hanya dua bulan lagi sudah ada walikota definitif, sabar aja biar walikota terpilih saja yang memikirkan masalah JPT,” ungkap Dr. Yusuf.

Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) periode 2005-2012 Provinsi Aceh ini menambahkan, secara etika tindakan pergantian JPT tidak sesuai dengan tupoksi Pj karena ia hanya menjalankan tugas pokoknya saja menyelesaikan tugas pemerintah.

“Pergantian JPT oleh Pj manapun melanggar etika sebagai kepala pemerintahan yang hanya sementara. Pj hanya menjalankan dan memastikan birokrasi berjalan, tidak menggantikan siapapun,” ungkap alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini.

Dr. Yusuf menjelaskan, seorang pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan tidak hanya cukup membaca norma yuridis saja, tetapi perlu memperhatikan asas dan norma lain seperti sosiologi politik dan sosiologi hukum serta filsafat hukum.

“Pejabat negara tidak boleh hanya konsen dengan norma yuridis saja, penting dan perlu memperhatikan sosiologi politik dan sosiologi hukum serta filsafat hukum. Baca secara intrinsik dan holistik UU Nomor 23 Tahun 2014,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan, apabila Pj. Walikota Banda Aceh mau living well atau happy living jangan mau diintervensi oleh kepentingan pragmatisme.

“Semua orang tentu mau living well and happy living, caranya ya jangan mau diintervensi apalagi di pressure oleh kepentingan pragmatisme,” ujar Dr. Yusuf.

Dr. Yusuf mengungkapkan, persoalan yang terjadi di depan mata dalam wilayah kekuasaan Pemko Banda Aceh harusnya menjadi prioritas diselesaikan, seperti kasus belum dibayarnya honor petugas pasar yang sudah tiga hingga lima bulan belum dibayar sehingga mereka harus mengadu ke DPRK Banda Aceh.

“Kasus belum dibayarnya honor petugas pasar khususnya di Pasar Mahirah oleh UPTD yang di bawah kontrol Pemko menjadi prioritas diselesaikan. Honor mereka belum dibayar tiga hingga lima bulan,” pungkasnya.

Seperti diberitahukan banyak media, puluhan perwakilan petugas pasar menyampaikan persoalan mereka ke DPRK Banda Aceh, Senin (30/12/2024). Mereka menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya honor mereka tiga hingga lima bulan lamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *