Busersiaga.com.Banda Aceh — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, melantik dan mengambil sumpah Pejabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2022-2023, Mayjen TNI Achmad Marzuki, mantan Pangdam IM, dalam agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Gedung Utama DPRA, Rabu 6 Juli 2022, pukul 08:30 WIB.
Prosesi itu disaksikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Selanjutnya, dibacakan keputusan Presiden RI oleh Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Sebelum dikukuhkan, Achmad Marzuki ditanya apakah bersedia untuk diambil sumpahnya? Setelah itu, prosesi pengambilan sumpah berlangsung pada pukul 09:20 WIB.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pejabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjalankan UU dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berpedoman pada UUD 1945,” ucap Ahmad Marzuki menirukan Tito Karnavian.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas, pemasangan pin, dan penyerahan buku memori jabatan Nova Iriansyah.
Lalu, Pj Gubernur Aceh yang baru dilakukan peusijuk adat oleh Plt Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Yusdedi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRA, Saiful Bahri, menyampaikan bahwa momen ini belum diikuti oleh provinsi lain di Indonesia.
Saiful menyampaikan pemerintahan yang baik tentu menghendaki adanya hubungan saling mendukung dalam bersinergi antara legislatif dan eksekutif. “Sehingga pemerintahan dapat berjalan secara efektif,” sambungnya.
Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dapat terwujud melalui kebijakan yang terukur dengan berpedoman kepada asas-asas umum pemerintahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penting bagi Pj Gubernur Aceh bersama DPRA untuk menjalin komunikasi yang baik secara musyawarah, guna membangun Aceh yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat.
Selain itu, terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir di tahun 2027 mendatang, diharapkan kepada Pj Gubernur Aceh dan lainnya agar bisa memperjuangkan dana tersebut hingga diperpanjang.
Menurutnya, dana itu sangat dibutuhkan oleh Aceh terutama untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan sosial dan kesehatan.
“Kami meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk dapat mengadvokasi agar keberadaan dana Otsus itu dapat terus berlangsung,” pintanya