Pihak Polres Tulang Bawang resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, (SP2HP) atas laporan dugaan pengrusakan lahan milik Haidal Saputra, (48).

Blog66 Dilihat

Busersiaga.Com Lampung. Pihak Polres Tulang Bawang resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, (SP2HP) atas laporan dugaan pengrusakan lahan milik Haidal Saputra, (48).

 

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/164/VI/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggai 14 Juli 2025. Terkait dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 171 KUHP dan atau 406 KUHP,  yang terjadi di jalan Bakung Udik, Kec. Gedung Meneng, Kab. Tulang Bawang, pada 21 April 2024 lalu.

 

Terlapor dalam hal ini atas nama Pilot, bersama beberapa orang rekannya, secara terang-terangan telah melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik Haidar Saputra, yaitu menebang pohon karet pelapor sebanyak 83 batang pohon karet dan 2 batang pohon Pule.

 

Selain itu pada tanggal 23 Februari 2025 pelapor pernah melihat terlapor Pilot sedang menyadap karet milik pelapor, atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.96 juta

 

Dari keterangan keluarga pihak pelapor, Slamet Riyadi mendesak pihak Polres Tulang Bawang segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

“Artinya, jelas dari hasil penyelidikan pihak Polres telah di temukan adanya unsur atau bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana yang dilakukan pihak terlapor atas laporan kami itu. Tapi mengapa pihak Polres belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkapnya, Minggu (20/7/2025).

 

Slamet Riyadi berharap Polres Tulang Bawang segera menangkap terlapor untuk di amankan, dimana dari hasil penyelidikan telah ditemukan unsur pidana, “Tapi dalan SP2HP yang kami terima pihak Polres Tulang Bawang masih menunggu waktu 60 hari kerja untuk bisa menyelesaikan proses itu,” tukas Slamet.

 

Selain itu Slamet menduga ada hal yang tidak transparan dalam proses laporan ini, setelah pihaknya di minta membuat laporan baru hingga telah dilakukannya penyelidikan, dengan bukti yang cukup seperti dalam SP2HP namun pihak Polres masih belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka.

 

“Bahkan kami di minta bersabar hingga 60 hari kedepan, dengan dalih untuk menyelarasakan hasil penyelidikan dengan tim. Dalam hal ini bingung apa maksud semua ini, atau kami perlu untuk naik ke laporan di tingkat Polda,” pungkasnya.

(Slamet Riyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *