BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Perkara sengketa hukum dalam sistem peradilan di Indonesia mengenai perjanjian jual beli tanah, yang muncul disebabkan salah satu dari kedua belah pihak tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang disepakati, berujung saling lapor.
Hal itu yang dialami oleh, (Ryi) warga Kamp.Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kab.Lamteng, melaporkan (Ski) ke Polres setempat, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya, sekaligus meminta pendampingan ke Kantor hukum “Trust Lawyers” yang berada di jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (25/3/2025).
Dalam perkara ini, Ryi merasa dirugikan oleh terlapor Ski dalam transaksi dan kesepakati jual beli tanah, yang diketahui bahwa tanah yang dijual terlapor diketahui bukan milik terlapor sendiri, melainkan tanah ahli waris (milik bersama) beberapa orang anggota keluarga terlapor.
Dari keterangan Ryi menyebut bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh terlapor, dimana dalam kesepakatan beberapa waktu lalu, jelas bahwa pemilik tunggal atas tanah yang dijual kepadanya seharga Rp. 325 juta itu diakui oleh
terlapor adalah miliknya, namun pada beberapa waktu lalu dirinya mendapat kabar bahwa tanah itu meruapakan ahli waris yang dimilki beberapa orang keluarga terlapor.
“Sepakat dengan terlapor bahwa harga tanah Rp. 325 juta itu saya DP senilai Rp.100 juta dengan menyerahkan 1 Unit mobil Pickup jenis Carry, dan sisanya akan saya bayar secara bertahap,” ungkap Ryi, Rabu (26/3/2025).
Namun lanjut Ryi, setelah dirinya mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik Ski, dia berusaha untuk mengembalikan sertifikat tanah dan meminta mobil pickup-nya kembali, tetapi sampai saat ini Sukarti tidak memenuhi janji tersebut.
“Maka dari itu saya melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng, mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHPidana,” kata dia.
Dalam hal ini Ryi berharap langkah hukum yang diambil melalui Trust Lawyers dan Polres Lamteng, dapat memberikan keadilan dan mengembalikan haknya. Sementara Ryi dan keluarganya menunggu proses hukum yang sedang berjalan dengan harapan agar kasus ini segera diselesaikan.
Jelas dalam kasus ini kewajiban kontraktual, konsep wanprestasi, dan peran alat bukti dalam penyelesaian sengketa, harus ada titik terang dari APH. ( Selamet Riyadi )