BUSERSIAGA, COM Tulang Bawang –
Perkara dugaan penyerobotan lahan yang masuk ke pelaporan sejak satu tahun terakhir, hingga saat ini mengambang tanpa ada penjelasan soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak Polres Tulang Bawang, Lampung, meski Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan, (SP2HP) telah keluar.
Dari keterangan pihak pelapor, Slamet Riyadi (adik pelapor)menyebut kronologi dugaan dalam perkara penyerobotan lahan itu terjadi pada tahun 2024 lalu. Antara pelapor atas nama Haidal Syah Putra (50) dengan anak pemilik lahan atas nama Gerbut (60).
“Jual beli lahan itu terjadi pada 15 tahun silam, dengan orang tua terlapor, namun mengapa baru tahun 2024 lalu pihak keluarga dalam hal ini anak pemilik lahan menyerobot dan menguasai lahan tersebut,” tutur Slamet, Rabu (16/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa, dalam proses jual beli lahan itu, dilengkapi legalitas yang sah menurut hukum, mulai dari akta lahan, akta jual beli, termasuk saksi antara kedua belah pihak. Karena pelapor merasa lahan yang sudah di belinya, di serobot anak pemilik lahan, maka hal itu dilaporkan ke pihak Polres Tulang Bawang, dengan LP nomor : LI/38/Vlll/2024/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2024.
“Bahkan sudah ada surat perintah penyelidikan, dan sudah ada beberapa orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Polres Tulang Bawang pada waktu itu, dan pihak Polres dan pihak BPN juga telah turun ke lokasi lahan tersebut,” ungkapnya.
Yang menjadi tanda tanya lanjutnya adalah, mengapa hingga saat ini proses perkara itu seolah-olah mengambang dan tidak ada kejelasan. Artinya siapa yang di jadikan tersangka, atau apakah proses perkara ini di mediasi atau bagaimana. Sementara Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah keluar, terbukti dengan turunnya pihak Polres bersama pihak BPN Tulang Bawang.
“Yang membuat tanda tanya kami, saat kami menyambangi Polres Tulang Bawang untuk mempertanyakan hasil proses perkara ini, pihak Polres meminta kami membuat laporan baru,” tukas Slamet menuturkan.
Slamet menganggap ada yang di sembunyikan oleh penyidik Polres Tulang Bawang dalam proses perkara ini, dan tidak transfaran serta profesional dalam proses penyelidikan. Artinya selama 1 tahun laporan perkara ini pihak penyidik tidak juga dapat menetapkan siapa tersangka.
Apabila lanjutnya, pihak Polres Tulang Bawang tidak mampu memproses perkara ini, maka kami akan melaporkan hal ini ke Polda Lampung, bahkan ke Mabes Polri guna mencari keadilan,serta mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya dalam perkara ini. ( Selamat Riyadi )