Perangkat Gp Peunayong Sesalkan Perampasan Aset Oleh Pemerintah

Banda Aceh35 Dilihat

Banda Aceh | Masyarakat Gampong (Desa) Peunayong Kota Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh merasa sangat menyesalkan perbuatan pengambilan secara paksa aset BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) berupa Meja Pedagang Daging yang diletakkan di depan kantor Keucheik Peunayong yang berdekatan dengan pagar sekolah SMP.

T Sabri Harun, S Ag selaku Keucheik Peunayong yang didampingi Rusli M selaku Plt Ketua Pemuda kepada media ini menuturkan kekesalannya kepada oknum MN selaku kepala dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, oknum A selaku kepala UPTD Pasar Peunayong serta ketua dan sekretaris pedagang gemilang yang mengambil barang tersebut tanpa pemberi tuan terlebih dahulu kepada perangkat Gampong Peunayong, tuturnya.

Aset tersebut sudah menjadi milik Gampong Peunayong sejak bulan oktober 2017 (sesuai BAP yang terlampir), demikian jelasnya pada media ini.

Semberautnya Kota Peunayong khususnya di Lapangan SMEP terindikasi adanya dualisme pengaturan, sementara wewenang Pemerintah Kota seperti diabaikan oleh Kelompok Pedagang Gemilang. Padahal kesemberauran Kota Peunayong terletak pada lapangan SMEP yang sebenarnya itu adalah lokasi RTH (ruang terbuka hijau), beber Keucheik dengan didampingi oleh ketua pemuda.

Lebih lanjut Ampon Sabri nama keren dimasyarakat Peunayong itu menambahkan tentang kekesalannya pada Kelompok Pedagang Gemilang yang sudah mengkomersialkan RTH oleh kelompok pedang gemilang bersama UPTD Pasar Peunayong, dalam hal ini Keucheik bersama masyarakat Gp Peunayong mempertanyakan pihak pihak yang secara terang-terangan menyewakan sejumlah kios itu uangnya masuk kemana.

Lebih lanjut mengharapkan kepada penegak hukum untuk mengusut kemana larinya uang tersebut apa ada masuk ke kas pemerintah kota sebagai PAD(pendapatan asli daerah), juga mengharapkan kepada pihak anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota) Banda Aceh untuk turun Pansus pada lahan RTH yang sudah lama dijadikan kios pedagang, tuturnya.

Muhammad Nasir, S Sos selaku Kadis Koperasi, UKM dan Pedagang Kota Banda Aceh Selasa (5/5/2020) ketika diminta konfirmasi tentang pengambilan barang aset milik BUMG Gampong Peunayong menjelaskan bahwa barang tersebut kami amankan ditempat yang sesuai dengan peletakan barang alias gudang, karena barang tersebut diletakkan didekat rumah sekolah.

Kadis juga menuturkan bahwa kalau ditempatkan seperti itu barang tersebut tidak mencerminkan keindahan kota Gemilang dan seperti kota kumuh, maka barang tersebut kita amankan sementara dan nanti bila pihak Gampong Peunayong sudah ada tempat yang layak ditempati barang tersebut boleh diambil kembali, demikian ucapnya pada media ini. (001A/Majalah CEO.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *