Lhoksukon – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, saat diundang untuk menjadi narasumber podcast Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada Jumat, 31 Maret 2023 kemarin, diketahui memohon agar segera dibentuk institusi BNN di Kabupaten Aceh Utara.
Wacana pembentukan pengurus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara di Kabupaten yang dipimpinnya itu dengan tujuan dapat mencegah dan mengatasi masalah narkoba, mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak.
Salah satunya, ialah dari seorang Penyuluh Agama Islam Kemenag Aceh Utara, yang mendukung pembentukan kantor BNN di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan dapat mencegah dan mengatasi masalah narkoba tersebut.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kemenag Aceh Utara bidang spesialisasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) dan HIV/AIDS Tgk. Murhaban, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Minggu (02/04/2023).
Menurut Murhaban, maraknya kasus narkoba terlebih bagi perilaku generasi muda, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus dan pemimpin bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti oleh zat-zat adiktif penghancur syaraf otak. Hal ini akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.
“Untuk itu kami dukung kehadiran BNN di Kabupaten Aceh Utara, dan semoga ini menjadi sebagai langkah nyata serta komitmen semua pihak untuk bersinergi memberantas peredaran narkoba di Bumi Malikussaleh Samudera Pasee ini,” kata Murhaban yang juga Pengurus inti Komunitas Pemuda Shubuh (Kompas) Aceh Utara.
Murhaban juga mengapresiasi langkah baik yang dilakukan Pj Bupati Aceh Utara sebagai upaya menghalau ancaman narkoba di Aceh Utara.
“Kami mengapresiasi upaya baik yang dilakukan Bapak Pj. Bupati Aceh Utara, semoga beliau Allah berikan kesehatan dan kekuatan dalam mempimpin Aceh Utara ini sebagai Kabupaten penduduk terbanyak di Aceh,” ucapnya.
Murhaban yang juga Humas RTA Aceh Utara itu lebih lanjut mengatakan, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Permasalahan Narkoba sangat urgen dan kompleks. Narkoba telah merusak generasi muda sebagai masa depan bangsa dan Negara tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan.
fenomena Narkoba juga merupakan fenomena yang multidimensi, sambung Kabid Humas DPD BKPRMI Aceh Utara tersebut, karena ini berkaitan ke seluruh aspek kehidupan mulai dari kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi.
“Oleh karenanya, narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati yang akan merusak ketahanan nasional dan pertahanan negara,” imbuh Bendahara PC Pergunu Aceh Utara itu.
Sebut Sekretaris Umum DPK KNPI Lhoksukon itu, bahwa barang haram tersebut juga telah terbukti menjadi biang kemaksiatan dan banyak menyebarkan tindak asusila, kekejaman, kebrutalan, dan kematian.
Selain itu, Murhaban juga mengatakan bahwa di era digital ini pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan lebih kreatif dan inovatif dengan mengoptimalisasi media daring seperti Instagram, facebook, berita portal online dan sebagainya.
“Dengan platform digital atau portal lainnya ini bisa menjadi ruang untuk mengekspresikan gerakan anti narkoba, baik melalui konten vlog, narasi-narasi dan lainnya,” ajak Murhaban yang juga Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Utara.
Disamping optimalisasi media daring yang bergaya anak muda, perlu digarisbawahi bahwa menangkal narkoba yang paling utama adalah dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
“Komunikasi antara orang tua dan anak di tengah keluarga sangat penting,” tutur Penyuluh Agama Islam yang bertugas di KUA Lhoksukon. (Red/Tf)