Penyuapan Berdalih di Peras Kepala SD Negeri 1 Tegal Binangun Gandeng Lembaga Bantuan Hukum

NASIONAL61 Dilihat

Penyuapan berdalih di Peras Kepala SD Negeri 1 Tegal Binangun gandeng Lembaga Bantuan Hukum.

 

 

Kasus penyuapan dan mengaku di peras kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SP.d mencari pembenaran dengan meminta bantuan Lembaga bantuan Hukum (LBH)

 

Sangat Jelas jika dalam kasus OTT jika kedua belah pihak pemberi dan penerima harus sama sama di proses, tapi berbeda dengan Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SPd tidak di proses karena telah membuat laporan palsu dengan mengatakan jika diri nya di peras oleh oknum wartawan yang saat ini telah di tahan di Polres Tanggamus.

 

Jika dalam OTT Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun memang benar benar tidak merasa menyuap oknum wartawan mengapa harus menghindar dari pertemuan dengan awak media yang telah di rencanakan oleh wagimun SPd selaku K3s Sumberejo.

 

Tugiyah SPd beserta Wagimun SPd K3s sumberejo mangkir dari janji untuk bertemu dengan awak media dan justru mencari Lembaga Bantuan Hukum untuk menutupi kebohongan Tugiyah SPd dari penyuapanya terhadap media.

 

Kasus pemerasan salah seorang dari media jelas pembohongan publik yang di akui Tugiyah selaku kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun kepada pihak kepolisian di saat membuat laporan.

 

Menurut informasi dari salah satu media online pengakuan Tugiyah SPd berbanding terbalik dengan pengakuan salah seorang media yang telah di tahan dalam kasus tersebut, ajmain wartawan yang terjerat kasus pelaporan tugiyah menjelaskan bahwa Tugiyah SPd berusaha menyuap agar permasalahan papan baner penyaluran Dana BOS yang tidak terpasang di ruang kantor sekolah nya jangan di publikasikan.

 

Dalam permasalahan ini Tugiyah SPd Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun telah membuat laporan palsu dan harus segera mempertanggung jawab kan perbuatan nya, dan Wagimun SPd selaku K3s sebagai rekanan kordinasi Tugiyah sehingga terjadi nya pelaporan dan penangkapan harus ikut di proses sesuai Hukum dan UU yang berlaku.

Penyuapan berdalih di Peras Kepala SD Negeri 1 Tegal Binangun gandeng Lembaga Bantuan Hukum.

Kasus penyuapan dan mengaku di peras kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SP.d mencari pembenaran dengan meminta bantuan Lembaga bantuan Hukum (LBH)

Sangat Jelas jika dalam kasus OTT jika kedua belah pihak pemberi dan penerima harus sama sama di proses, tapi berbeda dengan Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SPd tidak di proses karena telah membuat laporan palsu dengan mengatakan jika diri nya di peras oleh oknum wartawan yang saat ini telah di tahan di Polres Tanggamus.

Jika dalam OTT Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun memang benar benar tidak merasa menyuap oknum wartawan mengapa harus menghindar dari pertemuan dengan awak media yang telah di rencanakan oleh wagimun SPd selaku K3s Sumberejo.

Tugiyah SPd beserta Wagimun SPd K3s sumberejo mangkir dari janji untuk bertemu dengan awak media dan justru mencari Lembaga Bantuan Hukum untuk menutupi kebohongan Tugiyah SPd dari penyuapanya terhadap media.

Kasus pemerasan salah seorang dari media jelas pembohongan publik yang di akui Tugiyah selaku kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun kepada pihak kepolisian di saat membuat laporan.

Menurut informasi dari salah satu media online pengakuan Tugiyah SPd berbanding terbalik dengan pengakuan salah seorang media yang telah di tahan dalam kasus tersebut, ajmain wartawan yang terjerat kasus pelaporan tugiyah menjelaskan bahwa Tugiyah SPd berusaha menyuap agar permasalahan papan baner penyaluran Dana BOS yang tidak terpasang di ruang kantor sekolah nya jangan di publikasikan.

Dalam permasalahan ini Tugiyah SPd Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun telah membuat laporan palsu dan harus segera mempertanggung jawab kan perbuatan nya, dan Wagimun SPd selaku K3s sebagai rekanan kordinasi Tugiyah sehingga terjadi nya pelaporan dan penangkapan harus ikut di proses sesuai Hukum dan UU yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *