Aceh Tengah | Penggelola Kafe Ros, yang berada di Jalan Lintang, Kabupaten Aceh Tengah di jatuhi hukuman cambuk sebanyak 27 kali yang berlangsung di Gedung Olah Seni (GOS) Rabu (12/2/2020).
Eksekusi hukuman cambuk tersebut di jatuhi kepada AP. (33) tahun, yang beralamatkan di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.
AP menjalani hukuman cambuk di muka umum yakni di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Rabu. “Terhadap terpidana akan menerima hukuman cambuk sebanyak 27 kali yang akan kita mulai dari 9 cambukan terlebih dahulu,” kata panitia pelaksana uqubat cambuk sebelum eksekusi dimulai.
Dalam perkara ini AP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Zinayat untuk perkara khamar karena ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek di cafe miliknya.
Terpidana sebenarnya divonis cambuk sebanyak 30 kali namun dikurangi sebanyak 3 kali cambukkan setelah dipotong masa penahanan.
“Terpidana telah menjalani penahanan selama 70 hari. Maka berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 30 hari dikurangi 1 kali cambuk, sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 3 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali,” tutur panitia pelaksana. (Surya Efendi)